Lombok Tengah, NuansaNTB.id- Sepasang suami istri terduga pembunuhan berencana pada Jumat 16 Desember 2022, sekitar pukul 23.30 wita berhasil diamankan Tim Resmob Polres Lombok Tengah di Kecamatan Moyo Hilir, Kabupaten Sumbawa.
Kedua terduga pelaku berinisial S, laki-laki, 39 tahun dan inisial A, perempuan, 18 tahun, keduanya beralamat yang sama di Dusun Montong Bulok, Desa Montong Gamang, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah.
Sementara Korban yakni atas nama Iswahyudi alias Yudi, laki-laki, 30 tahun alamat Dusun Beber Desa Beber, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK., MM,. melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Redho Rizki Pratama, S.Tr.K dalam keterangan resminya, Rabu (21/12/2022) membenarkan penangkapan sepasang suami istri yang diduga pelaku pembunuhan yang terjadi pada Jumat 16 Desember 2022, sekitar pukul 23.30 wita tepatnya di pinggir jalan raya Dusun Jantuk, Desa Mantang, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah.
Menurut Kasat Redho, kedua terduga pelaku diamankan sedang bersembunyi di rumah keluarganya di Kecamatan Moyo Hilir, Kabupaten Sumbawa.
Adapun kronologis terjadinya pembunuhan berencana itu berdasarkan keterangan dari kedua terduga pelaku berawal dari sang istri inisial A, yang memiliki hubungan gelap dengan korban cukup lama.
Hubungan tersebut mulai diketahui oleh suaminya sehingga antara A dengan suaminya sering terjadi cekcok dalam rumah tangganya. Namun A tetap tidak mau jujur pada suaminya tentang hubungan gelapnya dengan korban.
Puncaknya pada Jumat 16 Desember 2022, antara A dengan suaminya S terjadi keributan besar sehingga suami A mengancam, kalau tidak diceritakan secara jujur tentang hubungan A dengan pacar gelapnya yakni korban maka S (suaminya) itu akan melakukan bunuh diri dengan cara terjun kejurang bersama anaknya.
Mendengar ancaman tersebut kemudian A jujur menceritakan kepada suaminya tentang hubungan gelapnya dengan Iswahyudi (korban).
Setelah A jujur menceritakan tentang hubungan gelapnya, sang suami yang selama ini sudah menaruh dendam terhadap korban karena dianggap telah menggangu ketentraman dan keharmonisan rumah tangganya kemudian menyuruh istrinya untuk menghubungi korban lewat HP dan diajak untuk bertemu dengan alasan bahwa hubungannya sudah diketahui oleh suaminya dan A akan kabur bersama korban.
“Alasan tersebut yang dianggap paling tepat agar korban mau menemui A” ujar Kasat Redho.
Kesempatan itu kemudian digunakan oleh kedua pasangan suami istri tersebut untuk menghabisi korban.
Kemudian pertemuan tersebut dilakukan di jalan raya Mantang dekat kuburan Jantuk, Desa Mantang, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah.
Kedua terduga pelaku yakni A dan S menggunakan sepeda motor menuju tempat yang sudah disepakati oleh A dan korban.
Setelah keduanya tiba di lokasi yang disepakati kemudian A menelpon korban agar datang ke tempat tersebut dengan alasan sudah bersedia kabur dari rumah bersama korban.
Sementara S (suaminya) bersembunyi disamping istrinya dengan posisi tiarap agar tidak dilihat oleh korban saat datang, dengan posisi membawa sejata tajam yang sudah dipersiapkan dari rumahnya.
Tidak berselang lama setelah ditelpon A, korban kemudian datang dan mendekati terduga pelaku A.
Kesempatan itu langsung dimanfaatkan oleh S (suami A) untuk menyerang korban menggunakan pisau belati kearah leher dan muka korban sehingga korban terjatuh, dan ketika korban akan terjatuh dengan posisi jonggkok suami S membacok punggung korban.
Saat korban terjatuh lagi, S atau suami A membacok korban berkali kali ke tubuh korban, hingga pisau yang digunakan korban terlepas dari gagangnya kemudian S mencari batu dengan maksud untuk memukulnya, dan kesempatan itu digunakan oleh korban untuk bangun dan mencoba melarikan diri kearah Dusun Jantuk.
“S mencoba mengejar korban namun karena takut ketahuan oleh warga terduga pelaku pun balik dan segera kabur dengan membonceng istrinya,” jelas Kasat Reskrim.
Lanjut Kasat, dalam keadaan terluka korban mencoba menyelamatkan diri dengan berlari ke arah pemukiman warga namun terjatuh hingga tidak sadarkan diri pada sebuah gang di Dusun Jantuk.
Warga yang melihat korban berlumuran darah dan pingsan, langsung menghampirinya dan membawanya menuju Puskesmas Mantang. Karena keadaanya sangat kritis, korban langsung dibawa ke RSUD Praya, setelah beberapa saat mendapatkan perawatan medis akhirnya korban dinyatakan meninggal dunia.
Menerima laporan warga, Satreskrim Polres Lombok Tengah yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah langsung turun ke TKP melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi saksi.
Dari hasil olah TKP, ditemukan satu buah HP yang diduga milik korban dan pada HP tersebut terdapat foto seorang perempuan yang diduga merupakan A.
Kemudian dilakukan pengembangan terhadap foto tersebut dan diketahui bahwa A beralamat di Desa Montong Gamang, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah.
Kemudian TIM mendatangi rumah A dan diketahui ternyata A memiliki suami inisial S, namun keduanya tidak ditemukan dirumahnya.
TIM selanjutnya melakukan penyelidikan terhadap keberadaan A dan S dan mendapat informasi bahwa A dan S menyeberang dan bersembunyi di Kabupaten Sumbawa.
Keduanya bersembunyi di Kecamatan Moyo Hilir, Kabupaten Sumbawa dirumah keluarganya dan TIM langsung menuju ke Sumbawa untuk melakukan penangkapan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 2 pasang sandal jepit, 1 buah pisau dengan mata pisau terlepas dari gagang, 1 buah baju switer warna hitam, 1 buah HP merk Relmi milik korban, 1 buah HP merk Vivo, dua unit sepeda motor Honda jenis Vario warna hitam dan Suzuki jenis Spin warna Hitam yang digunakan korban dan terduga pelaku.
Saat ini, kedua terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Lombok Tengah untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dapat dikenakan pasal berlapis yaitu dugaan pembunuhan berencana sebagaimana yang dimaksud.dalam pasal 340 KUHP sub. Pasal 338 KUHP sub. Pasal 353 ayat (1) dan (3) KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau hukuman penjara 20 tahun penjara. (Red)