Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Asyik menunggu pelanggan di rumahnya, seorang pemuda berinisial RH (30) warga Dusun Gontar, Desa Gontar Kecamatan Alas Barat berhasil diringkus Tim Opsnal SatReskrim Polres Sumbawa, Jum’at (09/12/2022).
Terduga pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu wilayah Gontar dan Alas sekitarnya ini ditangkap sekitar pukul 20.30 WITA tanpa perlawanan.
Kapolres Sumbawa Polda NTB AKBP Henry Novika Chandra, S.IK.,M.H. yang dikonfirmasi, Sabtu (10/12/2022) membenarkan dengan adanya pengungkapan dan penangkapan terduga bandar sabu berinisial RH.
Menurut Kapolres, pengungkapan ini dilakukan berkat informasi awal dari masyarakat bahwa RH sering melakukan transaksi Narkoba di wilayah Gontar dan Alas sekitarnya.
Atas informasi tersebut kata Kapolres, Kasat Resnarkoba Iptu Malaungi, SH.,MH,. lalu memerintahkan Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan penangkapan.
“Hasil informasi didapat benar adanya dan langsung saja Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap RH di rumahnya,” ujar Kapolres.
Saat dilakukan penggerebekan lanjut Kapolres, RH sedang menunggu pelanggan dirumah, Tim Opsnal kemudian melakukan penggeledahan badan, dan dalam penggeledahan itu, ditemukan 2 poket narkotika jenis sabu dengan bruto 2,38 gram.
Selain itu ditemukan ditemukan juga di dalam tas saku warna merah yang berada di dalam kantong celana belakang yang dipakai RH, dan 5 poket narkotika jenis sabu dengan bruto 1,62 gram yang ditemukan di atas kasur miliknya.
“Dari tangan terduga pelaku diamankan 7 poket sabu dengan bruto 4,00 gram, 1 buah tas saku warna merah, 1 buah alat hisap/bong, 2 buah pipa kaca, 1 buah timbangan digital, 1bbuah silet, 1 unit HP merk Realme warna hitam, 1 buah dompet warna hitam, 1 buah sekop, 2 buah korek gas dan uang tunai sejumlah Rp. 500.000,-,” terang Kapolres.
Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Sumbawa untuk proses penyelidikan, penyidikan dan pengembangan kasus tersebut.
Atas perbuatannya terduga RH disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Pasal Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tutup AKBP Henry mantan Kapolres Bima Kota (HPs)