Loteng, NuansaNTB.id- Tim Cobra Satuan Resnarkoba Polres Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat, berhasil menangkap tiga orang pemuda yang diduga sebagai pengedar sabu pada Jum’at 02 Desember 2022.
Penangkapan ketiga terduga pelaku di rumah milik H, Desa Kuta, Kecamatan Pujut yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK., MM,. dalam keterangannya kepada media ini melalui Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah IPTU Hizkia Siagian, SIK,. Sabtu (03/12/2022) membenarkan prihal penangkapan tiga pemuda yang diduga pengedar sabu tersebut.
Menurut Kasat, penangkapan para pelaku berawal dari informasi warga yang diperoleh anggota bahwa di rumah milik H sering terjadi transaksi narkoba dan dari informasi itu anggota melakukan penyelidikan.
Atas informasi tersebut kata kasat Hizkia, Tim langsung bergerak dan sekitar pukul 23.00 wita, tim cobra Sat Resnarkoba melakukan penggerebekan di rumah H dan berhasil mengamankan tiga terduga pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2 gram.
Selain barang bukti sabu lanjut Kasat, tim juga berhasil menyita BB lain berupa lima buah HP, satu buah dompet, uang tunai sejumlah Rp. 2.325.000 yang diduga hasil penjualan sabu, serangkaian alat hisap dan satu buah timbangan digital.
Adapun Ketiga pelaku yang berhasil diamankan berinisial H, JM dan R yang merupakan warga Kecamatan Pujut.
“Ketiga pelaku ini kita amankan pada saat sedang pesta sabu,” ujar Kasat Hizkia.
Saat ini, ketiga terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, ketiga terduga dapat dikenakan UU Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 Tahun penjara. (Red)