Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Pemerintah Daerah melalui Bidang kebudayaan bersama Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Sumbawa menggelar pertemuan dalam rangka penetapan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) aset milik daerah.
Kegiatan yang digelar di ruang rapat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sumbawa tersebut dihadiri kepala bidang kebudayaan kabupaten sumbawa Sutan Syahril, S.Sos,. selaku ketua tim pendaftaran ODCB, Rabu (11/01/2023).
Hadir pula Staf kebudayaan dinas Dikbud Kabupaten Sumbawa, Serta ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) sumbawa Ir. H. Iskandar D, M.Ec.Dev,. dan anggota tim ahli.
Dalam rapat tersebut tim ahli cagar budaya bersama bidang kebudayaan membahas dan menyepakati ODCB yang berbentuk bangunan – bangunan rumah panggung yang mudah rusak dan mudah terbakar sebagai prioritas utama untuk di kaji.
Ketua TACB Kabupaten Sumbawa Ir H Iskandar, D.M.Ec.Dev,. menjelaskan, tugas utama yang harus segera dilaksanakan yakni mengidentifikasi total objek cagar budaya. Ada berapa dan mana yang menjadi prioritas utama penetapan sebagai objek cagar budaya.
“Kami telah menyepakati untuk saat ini adalah bangunan – bangunan yang mudah rusak dan terbakar, seperti rumah panggung serta bangunan lainnya yang kemungkinan bisa musnah,” Haji Ande sapaan akrabnya.
Setelah itu lanjut Haji Ande, TACB baru ke benda cagar budaya yang sifatnya tetap seperti batu bertulis dan lainnya.
Untuk di ketahui, tim ahli cagar budaya kabupaten sumbawa beranggotakan 7 tim ahli TACB yang telah tersertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi P2 Kebudayaan Direktorat Jendral Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. (Nuansa/*)