Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Bupati Sumbawa Drs H Mahmud Abdullah mengikuti Rapat Koordinasi Inspektur Daerah Seluruh Indonesia Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI).
Kegiatan yang dilaksanakan melalu media Zoom Meeting tersebut diikuti Kepala Inspektorat Kabupaten Sumbawa, dan beberapa Anggota Forkopimda Kab. Sumbawa, di Ruang Rapat H. Hasan Usman Lantai I Kantor Bupati Sumbawa, Rabu (25/01/2023).
Rakor ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo kepada jajaran Forkopimda beberapa waktu lalu. Dimana dalam arahannya, Presiden meminta agar disatukan persepsi dan sinergi antara Aparat Penegak Hukum (APH) dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Dalam kegiatan daring ini, terpantau ada 4 kegiatan utama dalam Rakor, yakni Penandatanganan Nota Kesepahaman, Launching Aplikasi APIP, Penandatanganan PKS Pengawasan BOS dan DAK di Bidang Kesehatan.
Jaksa Agung Republik Indonesia, Dr. ST. Burhanuddin, SH.,MH., menyampaikan khususnya untuk Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia bahwa MoU ini adalah dalam rangka untuk lebih mensinergikan langkah- langkah antara Inspektorat dengan penegak hukum agar tidak ada lagi pergesekan.
Penandatangan ini tujuannya adalah untuk mensinergikan antara penegak hukum dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Sehingga dari pelaksanaannya sinergitas dalam menangani informasi-informasi itu di mulai dari APIP maupun dari Aparat Penegak Hukum (APH).
Dengan itu, harapannya Kepada Kejari atau Kejati di seluruh daerah jangan lakukan sesuatu yang diluar tugasnya dan tingkatkan Sinergitas, Koordinasi, Kolaborasi yang baik antara Aparat Pengawas Internal Pemerintaha (APIP) dengan APH dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan Pemda agar terciptanya pandangan dalam bentukan mekanisme penyelesaian.
Kepala Bareskrim Polri, Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., dalam kesempatannya menyampaikan, Polri sangat mengapresiasi kepada Kemendagri RI untuk menyusun nota kesepahaman ini. Penandatangan nota kesepahaman antara Kemendagri dengan Kejaksaan Agung RI dan Kepolisian RI tentang koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait mengenai laporan dan pengaduan dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Kemudian, semua tindakan dari kepolisian khususnya kepada penyidik harus adaptif terhadap arah kebijakan pemerintah guna mendukung percepatan dan pertumbuhan ekonomi nasional dan mensukseskan pembangunan nasional, serta mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi di masa pemulihan ekonomi nasional.
Selain itu, kami juga menekankan selalu melakukan langkah-langkah proaktif bersama APIP Dalam pengawasan pengunaan anggaran, melakukan sosialisasi dalam pelaksanaan yang memilik resiko tindak pidana korupsi, melakukan pendampingan dengan instansi yang berkompeten, dan menyediakan ruang konsultasi dan solusi bersama dengan APIP memberikan peringatan dan koreksi terhadap indikasi penyimpangan.
Berikutnya, Menteri Dalam Negeri RI, Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian., M.A., Ph.D., menyampaikan terimakasih kepada Jaksa Agung Republik Indonesia (RI), Dr. ST. Burhanuddin, S.H.,M.H., Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., Kepala Bareskrim Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H beserta jajaran polri, yang telah memberikan pendampingan, kenyamanan kepada kepala daerah untuk bisa mengeksekusi, membelanjakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang ada.
“Terimakasih atas kerjasama selama ini. MoU yang tadi di tandatangani merupakan kelanjutan dari MoU yang telah di buat di tahun 2017, antara Kemendagri, Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP) daerah, Kejaksaan dan Polri,” ujar Mendagri.
Namun kata Tito, pada MoU tahun ini kita lanjutkan 5 tahun kedepan dengan beberapa tambahan penyempurnaan. Muda-mudahan ini dapat menolong pertumbuhan ekonomi dan mengendalikan inflasi menjadi lebih baik untuk masyarakat, bangsa dan menuju masyarakat yang lebih sejahterah.
Kemudian, anggaran Belanja Pemerintah merupakan tulang punggung untuk pertumbuhan ekonomi, APBN dan APBD tahun 2023 ini harus efektif dan efisien di manfaatkan. Untuk bisa efektif dan efisien, maka teman-teman kepala daerah beserta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)nya betul-betul agar tidak bocor, tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing.
“Kami bermohon dengan segala hormat, Kepada Kepala daerah betul-betul memanfaatkan APIP ini, untuk itu APIP agar lebih independen, bukan untuk mengurangi kewenangan kepala daerah, tetapi untuk mendorong kepala daerah. Kalau APIPnya Kuat kepala daerah juga lebih aman. Dan Kepada bapak Jaksa Agung RI, Kapolri, Kabareskrim, dan seluruh jajaran polri, agar kepala-kepala daerah, para pimpinan daerah di berikan pendamping, menegakkan hukum sebagai upaya terakhir multi ilmu remedium, jangan sampai ketakutan kepala daerah kepada Aparat Penegak Hukum (APH) karena di panggil, diselidiki, moril akan jatuh dan mereka tidak berani eksklusif program. Kalau program tidak eksklusif maka APBD akan mandek, pembangunan tidak berjalan, rakyatnya yang akan jadi korban, kalau program tidak jalan, pungkasnya. (Nuansa/**)