Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Menjamurnya Toko Swalayan Modern di Kabupaten Sumbawa membuat Komisi II DPRD Sumbawa angkat bicara dan meminta Pemda menghentikan (Moratorium) sementara Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS).
Pernyataan tersebut diungkapkan langsung oleh Ketua Komis II DPRD Sumbawa, Berlian Rayes, S.Ag,. yang tertuang dalam rekomendasi saat rapat Evaluasi Keberadaan Toko Retail Modern di Kabupaten Sumbawa, Selasa (17/01/23) lalu.
Rapat yang digelar di Ruang Kantor DPRD Sumbawa tersebut dihadiri pula Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian Perdagangan (KUKM Indag) Kabupaten Sumbawa, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumbawa, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa, Kasat Pol-PP Sumbawa, Kepala Badan Pendapatan Daerah Sumbawa, Kabag Hukum Setda Sumbawa, Kabag Ekonomi Setda Sumbawa.
Adapun beberapa poin rekomendasi dalam rapat yakni meminta kepada pemerintah daerah agar melakukan pemberhentian sementara (moratorium) terhadap penerbitan izin usaha toko swalayan (IUTS), sampai dengan terbitnya perda yang mengatur hal tersebut.
Selanjutnya, perizinan terkait keberadaan toko retail modern berlaku Melalui sistem online single submission (oss), sehingga pemerintah daerah perlu benar-benar memperhatikan proses terbitnya perizinan baru tersebut.
Kemudian, bahwa peraturan daerah no.17 tahun 2017 tentang pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kondisi daerah. Sehingga perda tersebut sangat mendesak untuk dilakukan revisi atau perubahan.
Terakhir, penerbitan perda tersebut dilakukan selambat-lambatnya pada akhir tahun 2023, pungkasnya. (Nuansa/*)