Periksa Rekanan TIK, Polisi Belum Temukan Cukup Bukti Dugaan Pemerasan

oleh -373 Dilihat
oleh

Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Kasus dugaan pemerasan terkait proyek TIK SD dan SMP di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sumbawa yang dilaporkan pegiat LSM ke Ditreskrimsus dan Ditkresmum Polda NTB belum lama ini dengan nilai Rp 1 milyar hingga kini belum ditemukan cukup bukti.

Sebenarnya kasus dugaan yang sama pernah ditangani Polres Sumbawa. Bahkan Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reserse dan Kriminal (Reskrim) telah memanggil sejumlah pihak.

Kapolres Sumbawa, AKBP Henri Novika Candra SIK yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, IPTU Ivan Roland Cristovel, STK, beberapa hari lalu, membenarkan kasus dugaan tersebut sempat ditanganinya sejak 19 Mei 2022 lalu. Hal ini berawal dari adanya surat kaleng dengan pelapor yang menamakan Masyarakat Anti Korupsi.

BACA JUGA  Tiga Remaja Diamankan Polres Sumbawa, Ini Kasusnya

Meski demikian Polres Sumbawa menjadikannya sebagai laporan informasi untuk meminta klarifikasi para pihak. Mulai dari Kadis Dikbud Sumbawa, PPK, rekanan, penghubung, serta oknum yang disebutkan sebagai Staf Khusus dan Ajudan Bupati Sumbawa.

Dari keterangan para pihak ini, ungkap Kasat Ivan, belum dapat diproses lebih lanjut, karena belum ditemukan unsur-unsur yang menguatkan laporan tersebut.

Terkait adanya laporan kasus yang sama di Polda NTB, Kasat Ivan mengatakan itu hak pelapor. Meski demikian pihak Polda nanti pasti akan mengkomunikasikannya dengan Polres Sumbawa.

Sementara itu, Direktur LSBH Global Justice, Mulyawan SH mengatakan bahwa unsur tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam pasal 368 KUHP adalah memaksa, menggunakan cara kekerasan, atau ancaman kekerasan.

BACA JUGA  Pengesahan RKUHP Terkesan Dipaksakan, SMSI akan Menggugat Melalui MK

Obyek tindak pidana pemerasan itu berupa benda/barang, utang atau perikatan. Dari sudut pandang subyektif, sifat melawan hukum tindak pidana pemerasan adalah menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Dan dari sudut obyektif tindak pidana pemerasan terletak pada unsur perbuatan memaksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Mengingat laporan itu hanya berupa surat kaleng tanpa diketahui identitasnya, menurut Mulyawan, sangat tepat langkah polisi yang tidak memprosesnya lebih lanjut, sebab dalam tindak pidana pemerasan ada subyek sebagai korban.

Sejauh ini tidak ada korban. Apalagi dari informasi yang diperoleh, kontraktor atau rekanan yang dikatakan sebagai korban bukan sebagai pelapor. Rekanan juga sudah diperiksa dan memberikan keterangan kepada penyidik Polres Sumbawa, dan tidak pernah ada aliran uang kepada pejabat atau pihak manapun terkait TIK. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.