Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Sidang perdana Perkara Wanprestasi Kantor Hukum SS & PARTNER melawan Anggota DPRD Sumbawa, Muhammad Tayeb alias Rambo yang dijadwalkan pada hari Kamis 05 Januari 2023 ditunda.
Penyebab ditundanya perkara wanprestasi tersebut dikarenakan Muhammad Tayeb alias Rambo selaku tergugat tidak hadir meskipun telah secara resmi dipanggil oleh Pengadilan Negeri Sumbawa.
Tampak terlihat hadir pada sidang perdana perkara wanprestasi Kantor Hukum SS & Partner ini, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Pusat Peradi SAI, DR. Hasanuddin Nasution, SH,. MH,. (Wakil Ketua Organisasi Pengacara Pusat) yang didampingi oleh Pimpinan Kantor Hukum SS & PARTNER Surahman MD, SH,. MH,. beserta Tim.
Surahman MD, SH,. MH,. kepada media ini menjelaskan bahwa, sidang pertama perkara wanprestasi yang dijadwalkan digelar Kamis 05 Januari 2023 ini ditunda sebab tanpa dihadiri oleh Muhammad Tayeb alias Rambo selaku Tergugat.
“Sidang perdana ini ditunda karena tergugat tidak hadir dan tadi Majelis hakim melanjutkan proses persidangan dengan agenda Mediasi yang dipimpin langsung oleh Mediator Pengadilan Negeri Sumbawa Hari Kusuma SH, namun karena tanpa adanya Tergugat sehingga proses persidangan dilanjutkan Minggu depan,” ujar Advokat Surahman.
Lanjut Surahman, dalam persidangan yang telah dijadwalkan oleh Pengadilan Negeri Sumbawa ini, Advokat yang tergabung dalam kantor Hukum SS & Partnet tetap konsisten dan menghargai proses hukum yang berjalan.
“Karena ini negara hukum ya seyogyanya kita harus taat hukum. Berbeda dengan Tergugat (Rambo-red) selaku pihak yang telah dipanggil secara resmi oleh Pengadilan tidak hadir dalam persidangan pertama ini, yang walaupun dia telah menunjuk kuasa hukumnya, namun kami tidak mau tau yang penting proses hukum ini telah kami serahkan sepenuhnya kepada pengadilan yang mengadili, memeriksa dan yang akan memutuskan perkara ini,” jelas Advokat asli Sumbawa ini.
Dalam persidangan kasus hukum wanprestasi ini kata Surahman, turut terlibat Pimpinan Pengacara Pusat Peradi. Keterlibatan DR. Hasanuddin Nasution, SH,. MH,. bukan berarti Kantor Hukum SS & Partner takut menghadapi sebuah proses persidangan, namun murni karena Marwah sebuah Lembaga Hukum tercoreng akibat ulah oknum mantan Klien (Muhammad Tayeb-red) yang telah mencederai lembaga hukum.
“Kehadiran Pimpinan Pusat Peradi yang jauh datang dari Jakarta adalah untuk ikut ambil bagian dalam hal ini dan murni karena berdasarkan Undang-Undang Advokat dan Kode Etik Advokat itu sendiri, dengan kata lain bahwa hukum, harus kita kedepankan bukan hanya kepada klien kita sendiri tetapi kepada diri pribadi kita,” jelas Surahman.
Lebih jauh Advokat Surahman menjelaskan, terjadinya proses persidangan antara Kantor Hukum SS & PARTNER dengan mantan kliennya Muhammad Tayeb alias Rambo terjadi kerena adanya sebuah kesepakatan yang tercederai akibat tidak konsistennya seorang Klien dengan Pengacaranya.
“Dia duduk di kursi DPRD Sumbawa adalah berkat kerja keras kami Advokat Kantor Hukum SS & Partner. Jerih payah dan kerja keras kami yang tidak diakui oleh Rambo inilah sehingga kami melayangkan Somasi sebanyak 2 kali namun tidak digubris dan ini adalah sebuah fakta hukum yang terabaikan. Karena Somasi kami tidak digubris maka kami melayangkan Gugatan ke Pengadilan Negeri Sumbawa sebagaimana Registrasi Perkara pada Pengadilan Negeri Sumbawa Nomor : 53/Pdt.G/2022/PN.Sbw.,” terang Surahman.
Adapun terkait masalah jumlah tuntutan yang dilayangkan kepada Muhammad Tayeb alias Rambo atas tidak dihargainya jasa Advokat yang membantunya, SS & Partner menyerahkan ke pengadilan sepenuhnya sebagaimana tuntutan yang tertera dalam gugatan tersebut.
“Hal seperti ini harus kita beri efek jera supaya tidak ada lagi terjadi namanya pembodohan atau dimanfaatkannya keberadaan Lembaga Hukum oleh klien yang sudah berhasil dimenangkan perkaranya, ini sama dengan diibaratkan ketika dia butuh dia datang, ketika dia berhasil dia lupa daratan ini sama dengan kacang lupa kulit, Jangankan ada rasa terima kasih sudah menjadi orang sukses melalui Lembaga Hukum yang kami miliki, ini saja setelah dia dilantik dan sudah menjabat sebagai anggota DPRD Sumbawa selam 4 bulan tidak ada komunikasi apapun bahkan kita tanya masalah kesepakatannya malah makin mengelak, hal ini sama dengan dia tidak mensyukuri nikmat yang telah Allah SWT berikan kepadanya yang walaupun dia mendapat amanah tersebut melalui sengketa yang sangat panjang,” pungkas Surahman. (Nuansa)