Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Seorang pria berinisial HW (40) warga Kecamatan Sikur, Lombok Timur berhasil diringkus Sat Resnarkoba Polres Sumbawa pada hari Kamis 26 Januari 2023 sekitar pukul 19.30 wita.
Pria tersebut ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis sabu sebanyak bruto 43,23 gram di salah satu rumah warga tepat di Jalan Usaha Tani tembusan Moyo, Desa Serading Kecamatan Moyo Hilir.
Kapolres Sumbawa Polda NTB AKBP Henry Novika Chandra S.I.K,. MH., kepada media ini, Jum’at (27/01) membenarkan penangkapan seorang pria asal Lombok Timur tersebut.
Penangkapan HW kata Kapolres, berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa IPTU Malaungi SH., MH. terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba jenis sabu di wilayah Moyo Hilir.
Berdasarkan informasi itu, Kasat bersama personel tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengetahui keberadaan terduga pelaku.
“HW berhasil diamankan saat tengah duduk di teras salah satu rumah warga di Jalan Usaha Tani tembusan Moyo – Serading Kecamatan Moyo Hilir,” jelas Kapolres.
Lanjut AKBP Henry, saat tim melakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan 1 bungkus narkotika jenis sabu berukuran besar dengan berat bruto 43,23 gram yang di simpan dalam tas pinggang milik terduga pelaku.
Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa tas pinggang volcom milik pelaku, 1 buah tisu dan 1 buah plastik bening berukuran besar.
“Terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Polres Sumbawa untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolres. (Hps)