Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Asyik menunggu pelanggan, dua terduga pengedar sabu berinisial Hd alias Pale (31) dan HG alias Upi (30). Warga Desa Luar dan Desa Kalimango, Kecamatan Alas berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa, Rabu (04/01/2023).
Kapolres Sumbawa Polda NTB AKBP Henry Novika Chandra, S.IK.,MH. yang dikonfirmasi media ini membenarkan keberhasilan Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa di awal tahun 2023 ini.
Menurut Kapolres, kedua terduga pengedar tersebut diringkus saat sedang menunggu pelanggan di pinggir jalan Desa Labuhan Alas, sekitar pukul 14.45 Wita.
Lanjut Kapolres, kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di pinggir jalan di Desa Labuhan Alas.
Atas informasi tersebut kata Kapolres, tim opsnal Satuan Reserse Narkoba, yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Sumbawa, Iptu. Malaungi, SH., MH, turun melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan kebenaran informasi ini, tim melihat gerak gerik mencurigakan dari Pale dan Upi di lokasi tersebut.
Akhirnya, tim mendatangi kedua pria yang duduk berboncengan di atas sepeda motor itu. Saat digeledah, ditemukan empat poket sabu dari tangan keduanya. Satu poket sabu dengan bruto 4,27 gram yang disembunyikan dalam kotak rokok ditemukan pada laci sepeda motor yang dikendarai Pale. Sementara tiga poket sabu dengan bruto satu gram, ditemukan pada saku celana belakang Upi.
Atas penemuan ini, baik Pale maupun Upi tidak dapat mengelak. Kedua pria ini beserta barang bukti selanjutnya diamankan di Polres Sumbawa.
“Saat ini masih dilakukan pendalaman atas keduanya. Diketahui, Pale merupakan residivis dalam kasus pencurian handphone beberapa waktu lalu,” jelas Kapolres.
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat 2, juncto Pasal 112 ayat 2, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (HPs)