Bawaslu Sumbawa Gelar Bimtek Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Pemilu 2024

oleh -902 Dilihat
oleh

Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Bawaslu Kabupaten Sumbawa menggelar Bimbingan Teknis tatacara penanganan pelanggaran di seluruh tahapan pemilu 2024 yang dilaksanakan selama dua hari yakni tanggal 10 – 11 Februari 2023 di Hotel Parahiyangan, Kelurahan Samapuin, Kabupaten Sumbawa.

Kegiatan yang diikuti oleh peserta sebanyak 53 orang tersebut terdiri dari Kordinator Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penanganan Sengketa di kecamatan dan tenaga teknis di 24 Kecamatan se-kabupaten sumbawa.

“Bawaslu Kabupaten mengundang Panwascam untuk bagaimana persiapan penanganan pelanggaran jika nantinya ada dugaan pelanggaran atau laporan dan hasil pengawasan di lapangan yang bisa secara langsung ditangani oleh Panwascam,” ujar Kepala Divisi Penindakan dan Pelanggaran Pemilu, Ruslan, S.IP,. kepada media ini, Sabtu (11/02/2023).

Lanjut Ruslan, Bimtek ini juga sekaligus memberikan pedoman atau prosedur teknis kepada Panwascam tentang tatacara penanganan pelanggaran di pengawas kecamatan, dimana dalam penerimaan laporan atau dan meneruskan laporan informasi awal dugaan serta temuan yang diterima oleh kecamatan dari masyarakat dari dasar laporan itu bisa langsung ditangani.

“Kami juga menyampaikan tentang batasan wewenang Pengawas kecamatan dalam menerima laporan dan meneruskan informasi hasil pengawasan dari pengawasan langsung di lapangan,” jelas Ruslan.

Dalam Bimtek kali ini kata Ruslan, Bawaslu Kabupaten mewajibkan peserta dalam hal ini Panwascam Kecamatan untuk masing masing membawa Laptop yang difasilitasi oleh Kabupaten.

Tujuannya dalam Bimtek ini, untuk membekali secara utuh teman teman kecamatan terutama tenaga teknisnya agar mengetahui seluruh teknis teknis penangan pelanggaran.

BACA JUGA  Porwanas Ke14 Masuk Agenda Resmi Hari Jadi Pemprov Kalsel

“Laptop ini digunakan untuk pengkajian dan proses simulasi terhadap pengisian formulir, administrasi pada saat penerimaan laporan di kecamatan dan atau dalam menindaklanjuti temuan dan laporan masyarakat. Dalam Bintek ini juga ada simulasi yang secara khusus akan dilakukan tentang teknis penerimaan laporan dan temuan,” terangnya.

Secara keseluruhan, Bintek ini tidak lain adalah untuk mempersiapkan tenaga pengawas yang lebih baik sehingga dalam melaksanakan tugas mampu menenjemahkan seluruh persoalan yang ada di lapangan itu agar ditindaklanjuti secara baik dan benar sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Bintek ini juga secara khusus membahas jenis jenis pelanggaran dan tatacara penanganannya dan penyelesaiannya seperti misalnya dugaan pelanggaran tindak pidana dan dugaan kode etik teman teman Adhoc di bawah, baik itu PPK, PPS, KPPS, Panwascam itu sendiri, Pengawas Desa dan pengawas TPS sebagaimana dalam per Bawaslu 7 tahun 2022 yang terbaru.

“Teman teman kecamatan dari hasil pengawasan nya langsung menyampaikan ke Kabupaten melalui rapat pleno dan khusus jika ada laporan dugaan tindak pidana dan kode etik Adhoc, maka Panwascam kecamatan tetap menerima laporan itu sampai dengan pengkajian awal, jika memenuhi syarat formil makan panwas kecamatan bisa menaikkan ke kabupaten satu level di atas nya untuk melakukan penanganan karena secara kewenangan panwaslu kecamatan tidak memiliki kewenangan menangani tindak pidana dan kode etik dan itu diberikan ke kabupaten,” ungkap Ruslan.

Sementara untuk pelanggan administrasi. Sesuai dengan per Bawaslu 8 tentang penanganan administrasi, dalam hal adminstrasi, yang dari hasil pengawasan langsung, Panwascam tidak boleh langsung untuk melakukan penanganan tetapi menyampaikan saran perbaikan kepada PPK atau PPS atas dugaan pelanggaran administrasi karena admistrasi ini tentang tatacara dan prosedur yang dilakukan oleh penyelenggara teknis yakni KPP, PPK dan PPS maupun Pantarli nantinya dalam proses pencoklitan daftar pemilih.

BACA JUGA  Mudahkan Pegawai dan Anggota DPRD, Ketua Rafiq Support Pajak On the Spot

Kemudian terkait pelanggaran, dalam ketentuan sebenarnya tidak ada yang namanya pelanggaran berat, hanya ada tentang kode etik tetapi di Bawaslu ada prosedur yang sebelumnya harus terlaksana terlebih dahulu sebelum penanganan pelanggaran itu dilakukan yaitu melakukan pencegahan.

Misalnya, ada pelanggaran administrasi atau pelanggaran tindak pidana money politik, Bawaslu di awal tahapan harus melakukan pencegahan yakni mulai dari himbauan, atau turun langsung ke lapangan mengingatkan orang.

Jika semua itu sudah dilaksanakan dan masih ada perbuatan di bawah dimana masyarakat masih melakukan atau norma ketentuan Undang undang pemilu maka baru Bawaslu bisa melakukan penanganan pelanggaran baik itu pidana maupun kode etik serta pelanggaran administrasi lainnya.

Sebagaimana Per 14 Desember 2022 kemaren, Partai Politik sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu termasuk ke anggotaan Parpol. Bawaslu Kabupaten Sumbawa sudah menyampaikan beberapa rekomendasi terkait penetapan PPDP yang termasuk dalam keanggotaan partai politik dan itu sudah disampaikan kepada KPU agar tidak diloloskan sebagai petugas PPDP yang nantinya akan melaksanakan tugas pencoklitan daftar pemilih.

Selain itu, Bawaslu juga sudah menyampaikan saran dan himbauan kepada Partai Politik bahwa setelah Parpol ditetapkan sebagai peserta pemilu untuk memperhatikan rambu rambu pelaksanaan baik itu sosialisasi maupun bentuk kampanye yang dilakukan oleh partai politik.

BACA JUGA  Jelang Turunnya SK DPP, Pasangan MoFiq Bertemu Musyafirin Bupati KSB

Dalam hal ini Bawaslu Sumbawa telah menyampaikan terkait netralitas Aparatu Sipil Negara (ASN) sebagaimana berdasarkan per Bawaslu 6 tahun 2018 tentang pengawasan netralitas ASN, TNI, Polri dan P3K, Bawaslu berwenang pada 3 ketentuan waktu yakni sebelum tahapan, masa tahapan dan setelah tahapan selama 6 bulan itu dilaksanakan, Bawaslu berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil negara tersebut.

Ketentuan itu sudah disampaikan agar PNS menjaga etika dan perilaku di tahun tahun politik sampai dengan selesai di tahun 2024 mendatang.

“Kami Bawaslu secara kelembagaan juga telah menyampaikan kepada peserta pemilu baik itu Parpol maupun peserta pemilu yang akan diusung oleh Parpol sebagai peserta atau DPD terutama LO nya karena DPD menjadi kewenangan Provinsi dan LO bisa Bawaslu kabupaten sampaikan. Kami juga mengajak dalam menyelenggarakan pemilu ini agar dapat berlandaskan pada etika, tidak menjelekkan peserta pemilu lain, ujaran sara, mengintimidasi calon calon lain, kampanye hitam,” jelasnya.

Terhadap pemerintah daerah termasuk pemerintah desa, Bawaslu juga telah ingatkan agar dapat mengikuti ketentuan batas yang tidak dibolehkan dan mana yang dibolehkan termasuk kemaren dugaan intimidasi terhadap PPS di Kabupaten Sumbawa ini dalam meloloskan PPDP diduga dilakukan oleh Kepala Desa dan Bawaslu sudah melakukan pencegahan dan telah diselesaikan oleh Panwascam di kecamatan, tutupnya. (Nuansa/SI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.