Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Rencana Pemerintah Kabupaten Sumbawa untuk menjadikan Kawasan Samota sebagai pusat sarana dan prasarana olahraga (sport center) terus menunjukkan progres yang baik.
Bupati Sumbawa, Drs H Mahmud Abdullah memimpin langsung Musyawarah penetapan bentuk ganti rugi yang akan diberikan Pemkab Sumbawa kepada para pemilik lahan yang terdampak rencana pembangunan sport center, Kamis (09/02/2023).
Kegiatan yang digelar di Ruang Rapat H. Hasan Usman, Kantor Bupati Sumbawa ini juga diikuti Wakil Bupati Sumbawa, Hj Dewi Noviany, S.Pd,. M.Pd,. Sekda Sumbawa, Drs H Hasan Basri, MM,. Tim Appraisal Independen, Tim Pelaksana Pengadaan Tanah, dan para pemilik lahan.
Bupati Sumbawa, Drs. H. Mahmud Abdullah, pada kesempatan tersebut mengatakan, sport center ini akan dibangun di atas 16 bidang lahan seluas hampir 70 hektar, yang lokasinya persis disekitaran Sirkuit Samota.
Pembangunan sarana dan prasarana olahraga ini nantinya kata Bupati, diharapkan dapat menjawab pemenuhan kebutuhan masyarakat dan wisatawan dan dalam jangka panjang dapat menjadi landmark baru bagi Kabupaten Sumbawa.
Bupati juga bersyukur setiap tahapan untuk mewujudkan pembangunan sport center ini berjalan dengan baik sesuai harapan, terlebih pada musyawarah tersebut, Pemkab Sumbawa dan para pemilik lahan telah bersepakat untuk menetapkan bentuk ganti rugi berupa uang.
Lebih lanjut dijelaskan Bupati bahwa seluruh proses penentuan bentuk dan besaran ganti rugi telah dilaksnakan secara transparan dan professional oleh Tim Appraisal selaku tim independen yang bertugas untuk menilai harga tanah yang pantas dan wajar bagi masyarakat yang tanahnya terkena buat pembangunan fasilitas umum oleh pemerintah.
“Penilaian telah dilaksanakan secara transparan dan professional oleh Tim Appraisal dengan mempertimbangkan faktor-faktor yang mempengaruhi nilai tanah seperti lokasi, akses, prospek penggunaan, serta legalitas lahan,” jelas Bupati.
Untuk itu, Bupati menyampaikan terima kasih atas dukungan seluruh pihak dan masyarakat, sehingga setiap tahapan dan proses pengadaan tanah untuk pembangunan sarana dan prasarana olahraga ini dapat berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
“Dukungan seluruh masyarakat, baik yang terkena dampak secara langsung maupun tidak langsung sangat diharapkan untuk memperlancar proses pengadaan tanah untuk sport center di Kawasan Samota,” pungkas Bupati.
Adapun hasil perhitungan Apraisal, harga tanah pembebasan lahan lokasi pembangunan sarana dan prasarana (Sarpras) olahraga di Samota, Kabupaten Sumbawa, ditetapkan sebesar Rp 52.631.227.415 (52,6 milyar).
Sementara rincian nama para pihak yang berhak menerima ganti rugi Yakni, Ahmad Zulfikar/Abdul Azis ganti rugi sebesar Rp 7.150.106.453, drg. H. Asrulsani/Abdul Azis Rp 3.984.770.135. Ahmad Zulfikar Rp 3.194.453.385, dan drg. H. Asrulsani Rp 5.595.423.666. Selanjutnya Ali BD/Sangka Suci/Putu Candrawaty/Ni Made Tjandri/Hj. Siti Maryam Rp 32.706.473.875. (Nuansa/**)