Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Proses pengadaan tanah prasarana dan sarana olahraga di kawasan Samota hingga saat ini masih terus berjalan, Pemerintah Kabupaten Sumbawa, berencana akan melakukan pemberian ganti kerugian kepada para pemilik atau pihak yang berhak.
“Besok, Pemda akan melakukan pembayaran ganti rugi khusus tanah yang tidak disengketakan kepemilikannya. Kebetulan beberapa bidang tanah yang kemarin di dalam proses pengadaan tanah itu ada yang sengketa. Jadi, yang tidak sengketa kita bayar dulu,” ujar Surbini, Kabid pertanahan dinas PRKP Kabupaten Sumbawa saat dikonfirmasi di ruang kerjanya (27/02/2023).
Menurutnya, berdasarkan data, ada sekitar 8 bidang tanah yang tidak ada sengketanya. Yakni atas nama Ahmad Zulfikar bidang 4 dan 15. Kemudian atas nama dr. gigi Haji Arsul Sani Idang daftar nominatif 9,10,11,12,13, dan 14 jadi total untuk Ahmad Zulfikar Rp 3 miliar lebih. Sedangkan untuk Arsul Sani sekitar Rp 5 miliar lebih.
“Jadi, dua pemilik tanah yang akan dibayarkan besok sekitar Rp 8,7 miliar rencananya sekitar 8 bidang tanah. Total 52,6 miliar hasil aprisal itu yang bisa kita bayar dulu sekitar 8,7 miliar,” jelasnya.
Adapun sisanya lanjut Surbini, bila para pihak belum ada kesepakatan dalam hal terkait dengan perselisihan atau sengketa, tidak ada penyelesaian secara kekeluargaan ataupun musyawarah dari para pihak maka pemerintah daerah akan melakukan permohonan konsinyasi.
Konsinyasi ini dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum, bila masih ada sengketa dan tidak ada kesepakatan antara pemerintah dengan pihak yang bersengketa atau pemilik lahan maka pemerintah menitipkan uang di pengadilan setempat sesuai pasal 42 ayat (1) UU no. 2 Tahun 2012.
“Jadi, Kita dalam hal ini tim pengadaan tanah akan melakukan penitipan ganti kerugian ke Pengadilan Negeri Sumbawa. Untuk yang tidak bermasalah, besok akan kita lakukan pembayaran sebesar 8,7 miliar melalui rekening PT Bank NTB,” pungkas Surbini. (Nuansa/**)