Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Polda NTB kembali berhasil meringkus terduga pengedar narkoba jenis sabu berinisial FH alias Jack (25), Selasa (21/2/2023) sore pukul 15.00 Wita.
Terduga pelaku diringkus saat tim Opsnal menggrebek kos-kosan di Dusun Pasir, Desa Labuhan Sumbawa, Kecamatan Badas, Kabupaten Sumbawa.
Kapolres Sumbawa, Polda NTB Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Henry Novika Chandra, S.IK., MH., dalam keterangannya kepada media ini membenarkan adanya penangkapan terduga bandar sabu di Desa Labuhan Sumbawa.
Menurut Kapolres, penangkapan FH alias Jack berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim Opsnal SatRes narkoba dengan melakukan penyelidikan.
“Tim Opsnal yang langsung dipimpin Kasat Res Narkoba, IPTU Malaungi, SH, MH,. melakukan penggerebekan dan penangkapan terduga yang sedang pesta di kos-kosannya wilayah Dusun Pasir, Desa Labuhan Sumbawa, Kecamatan Badas,” ujar Kapolres.
Saat digeledah ditemukan 10 poket sabu tergeletak di lantai kamar kost milik terduga, dan 2 poket sabu lainnya ditemukan di bungkus rokok Sampurna Mild.
“Dalam penggeledahan itu, tim menemukan barang bukti berupa 12 poket narkotika jenis sabu seberat 4,52 gram, 8 klip obat kosong, alat hisap (bong), pipa kaca, sumbu, korek api, HP Vivo, sekop, sebungkus rokok Sampoerna Mild dan uang tunai Rp 250.000.,” terang Kapolres.
Selanjutnya terduga pelaku digelandang ke Polres Sumbawa untuk pengembangan penyelidikan guna mengungkap asal barang haram itu. Selain itu dilakukan tes urine.
Atas perbuatannya, terduga dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pungkas Kapolres Henry. (HPs)