Kakanim Sumbawa Minta Perusahaan Laporkan Orang Asingnya, Ada Sanksi Pidana

oleh -2207 Dilihat
oleh

Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Keberadaan Orang Asing di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dan Kabupaten Sumbawa (KS) menjadi sorotan terutama yang bekerja dibeberapa perusahaan tambang yang menjadi wilayah kerja Imigrasi kelas II Sumbawa Besar.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar, Selfario Adhityawan Pikulun, SH, M.Si,. dalam acara Coffee Morning bersama Insan Pers, Rabu (08/02/2023) menjelaskan bahwa, saat ini Imigrasi Sumbawa sedang mengumpulkan data-data terkait Orang Asing.

Menurut Mantan Kepala Imigrasi Kelas I TPI Cirebon ini, secara sistim, Imigrasi hanya bisa mendata orang asing yg melakukan izin tinggal di kantor imigrasi Sumbawa Besar saja.

Namun lanjut Selfario, Kantor Imigrasi Sumbawa di tahun 2023 ini telah membuat program terkait penanganan Orang Asing dan hari ini sudah langsung saya tanda tangani.

BACA JUGA  Pasca Ledakan Bom di Makassar, Polres Sumbawa Tingkatkan Patroli Skala Besar

Surat ini kata Selfario, ditujukan kepada seluruh pimpinan perusahaan pengguna tenaga kerja asing yang isinya terkait edaran Direktur Jendral Imigrasi untuk mendata seluruh orang asing di masing-masing wilayah kerja.

“Hari ini saya tanda tangani dan langsung ke pimpinan perusahaan karena pada intinya saya ingin mendapatkan data yang lengkap secara real time terkait data seluruh orang asing baik investor, pekerja atau TKA, maupun yang hanya datang kunjungan. Semua data orang asing baik yang keluar dan yang masuk harus kami miliki,” ungkap Selfario.

Harapannya, kami bisa mendapat data yang lengkap terkait orang asing yang ada di kabupaten Sumbawa Barat dan Kabupaten Sumbawa.

iklan

Untuk orang asing ini lanjut Selfario, saya sangat konsen sebab pernah 4 kali dipercaya menjabat Kasi Wasdakim, jelasnya.

BACA JUGA  Buka Muscab Pemuda Pancasila, Bupati Berharap PP Solid dalam Membangun Daerah

Selain itu, imigrasi Sumbawa juga punya program pengawasan orang asing dengan menggandeng pihak pihak terkait terutama pihak Desa di wilayah lingkar tambang seperti di KSB di Desa Rarak dan Ropang untuk wilayah KS.

“Yang jelas, kami di Imigrasi Sumbawa butuh informasi dari masyarakat dan juga teman-teman media terkait data orang asing baik itu investor, TKA, Kunjungan dan lainnya,” terangnya.

Jika mengacu kepada aturan, Perusahaan Wajib melaporkan seluruh orang asingnya jika diminta, digaris bawahi “Jika Diminta”. Maka inilah Imigrasi Sumbawa menyurati seluruh perusahaan yang ada untuk meminta data Orang Asing mereka.

“Ketika kita sudah surati maka perusahaan wajib melaporkan seluruh orang asingnya, jika mereka tidak melapor dan terbukti ada maka penjaminnya dapat dikenakan sanksi pidana selama 5 Tahun dan denda Rp. 500 juta,” pungkasnya. (Nuansa/SI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.