Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Abdul Rafiq bersama jajaran sekretariat DPRD menerima rombongan massa aksi LSM Faksi dan para pedagang pasar Baru Kecamatan Empang, di ruang Rapat DPRD Sumbawa, Senin (06/02/2023).
Massa aksi dalam orasinya menyatakan keberatannya atas pemanfaatan Eks Puskesmas Empang menjadi Pasar Bayangan di Desa Empang Atas, karena sangat berpengaruh negatif terhadap aktivitas di pasar Baru Empang yang telah dibangun Pemerintah Daerah.
Pada kesempatan tersebut, salah satu massa aksi, mengatakan bahwa ketika beroperasi pasar bayangan ini, pendapatan sangat jauh turun drastis kunjungan pembeli sepi, bahkan untuk bayar ojek sangat berat tidak sanggup, ujarnya.
Demikian perwakilan dari Pedagang mengatakan, pembukaan Pasar di Desa Empang Atas berpotensi konflik horisontal ditengah masyarakat,
“Kami selaku ketua rombongan pedagang ini meminta jawaban dan solusi kepada Ketua DPRD atas permasalahan di Pasar Kecamatan Empang” ucapnya.
Atas permasalahan tersebut Ketua DPRD Sumbawa, Abdul Rafiq, mengakui bahwa dirinya telah terjun ke lokasi baru-baru ini, dan dapat memahami suasana kebatinan para pedagang.
“Kami meminta kepada pemerintah daerah melihat dengan jernih dan memantau fakta lapangan bahwa permasalahan ini jangan dianggap remeh, sehingga kebijakan yang diambil menjadi baik bagi semuanya,” terang Rafiq meminta kepada Pemerintah Daerah.
Lanjutnya, terhadap aktivitas pasar bayangan di tanah eks Puskesmas Empang hendaknya di stop dahulu (tutup_red) kembalikan ke Pasar Baru untuk menghindari konflik dan gesekan antar pedagang.
“Pemanfaatan tanah eks Puskesmas tersebut untuk solusi terbaiknya nanti dibicarakan kembali oleh Pemerintah Daerah bersama pemerintah setempat,” jelas Rafiq.
Namu kata Rafiq, Ada info bahwa Pemda Sumbawa memberikan waktu selama 3 x 24 jam untuk menutup aktivitas di pasar bayangan. Terhadap hal tersebut dirinya akan mengawalnya.
“Kita di DPRD secara kelembagaan belum pernah mengeluarkan rekomendasi persetujuan penggunaan lahan eks Puskesmas tersebut menjadi Pasar. Dulu memang pernah memfasilitasi pertemuan terkait masalah tersebut, kita mendengar juga aspirasi yang masuk, dan keputusan Lembaga belum ada persetujuan untuk penggunaan lahan eks Puskesmas Empang sebagai pasar. Mungkin ada keputusan perorangan, tapi bukan lembaga,” ungkapnya.
Oleh karena itu, lanjut Rafiq, DPRD menyarankan kepada Pemda yang telah menyampaikan akan menutup dalam 3 x 24 Jam, ini akan kita kawal, namun bila dalam waktu tersebut belum juga ditertibkan maka DPRD akan memanggil Pemerintah Daerah.
“Lupakan masa lalu, kita tatap masa depan dan optimis Pemerintah Daerah akan memberikan solusi terbaik atas permasalahan masyarakat,” pungkasnya. (Nuansa/**)