Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Sepasang kekasih berinisial IL alias Remik (43) warga Desa Badas Kecamatan Badas Sumbawa dan DV (25) warga Karang Padak Desa Labuan, diringkus Tim Puma Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sumbawa, Kamis (16/02/2023) sekitar pukul 10.00 WITA.
Pasangan ini ditangkap setelah nekat melakukan penggelapan Sepeda Motor (SPM) Honda Vario warna biru putih EA 6420 GC, milik Hidayatullah (43) warga Dusun Mapin Kebak, Kecamatan Alas Barat.
Kapolres Sumbawa Polda NTB, AKBP Henry Novika Chandra, SIK, MH., dalam keterangannya kepada media ini, membenarkan telah diamankannya sepasang kekasih yang diduga nekat menggelapkan SPM Hidayatullah (43) warga Dusun Mapin Kebak, Kecamatan Alas Barat.
Menurut Kapolres, kasus ini berawal dari laporan Hidayatullah, dimana sebelumnya, korban yang sedang berada di rumahnya, Dusun Juranalas, Desa Juranalas Kecamatan Alas, didatangi terduga, pada hari Sabtu 11 Februari 2023 sekitar pukul 10.00 Wita.
Terduga pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan membeli nasi. Namun sudah beberapa jam, sepeda motor Honda Vario EA 6420 GC tersebut belum dikembalikan.
Meski korban sudah berusaha mencari namun tidak menemukan keberadaan terduga, hingga akhirnya melapor ke Polsek Alas.
“Atas kejadian tersebut, membuat korban mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta,” ujar Kapolres.
Setelah mendapat informasi keberadaan sepeda motor tersebut. Pihak Polsek berkoordinasi dengan Tim Puma Polres Sumbawa.
Atas arahan Kasat Reskrim IPTU Ivan Roland Cristofel STK, Tim Puma bergegas ke Dusun Ai Puntuk Desa Serading, Kecamatan Moyo Hilir. Disana sepeda motor korban ditemukan di rumah Ari-warga setempat.
Lanjut AKBP Henry, kepada tim, Ari mengakui jika sepeda motor itu digadai oleh pasangan kekasih Remik dan DV sebesar Rp 2.000.000. Tak berselang lama, Tim Puma meringkus keduanya.
Selanjutnya kedua terduga beserta barang bukti sepeda motor diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Alas untuk ditangani lebih lanjut. (HPs)