Sumbawa Besar, NuansaNTB.id – Dua orang terduga pelaku pemanah yang mengakibatkan korban FA (17) terkena panah dibagian dagu pada hari Rabu 21 Februari 2023 di depan Dikes Sumbawa akhirnya diringkus Tim Puma Satreskrim Polres Sumbawa, Minggu (26/02/2023).
Langkah cepat Tim Puma Polres Sumbawa dalam mengungkap kedua terduga pelaku hanya dalam waktu 5 hari patut diapresiasi.
Kapolres Sumbawa AKBP Hendri Novika Chnadra, S.IK., MH., dalam keterangan persnya, Senin (27/02/2023) membenarkan penangkapan kedua terduga pelaku pemanah tersebut.
Menurut Kapolres, kedua terduga pelaku masing-masing berinisial DS (22) dan AA (17) warga Dusun Limung, Desa Pungkit, Kecamatan Moyo Utara.
“Setelah melakukan penyelidikan, Team Puma mendapatkan informasi tentang keberadaan terduga pelaku penganiayaan dengan menggunakan panah. Kedua terduga pelaku barhasil ditangkap tanpa perlawanan,” ujar Kapolres.
Berdasarkan introgasi terhadap kedua terduga pelaku kata Kapolres, mereka mengakui perbuatannya. DS diketahui sebagai eksekutor, sementara AA yang memboncengi DS dengan sepeda motor.
“Keduanya mengakui telah melakukan tidak pidana penganiayaan terhadap korban FA (17) dengan cara memanah menggunakan katapel, yang terjadi di Jalan Garuda, Kelurahan Lempeh beberapa waktu lalu,” jelasnya Kapolres.
Saat ini, kedua terduga pelaku sedang dalam proses pemeriksaan oleh Penyidik Satreskrim Polres Sumbawa. Untuk motifnya, sedang di dalami, termasuk dugaan adanya terduga pelaku lain.
“Saat ini mereka sedang diperiksa oleh penyidik. Terkait motif dan dugaan adanya pelaku lain sedang di dalami,” tukasnya.
Atas peristiwa ini, Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak membawa Senjata Tajam (Sajam) di tempat umum. Apabila ditemukan, akan ditindak tegas sesuai Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 51 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Hps)