Tunggu Pembeli, Codet Berhasil Diringkus Polisi dengan BB 3,15 Gram

oleh -1375 Dilihat
oleh

Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Kepolisian Resort Sumbawa Polda NTB terus gencar memerangi peredaran narkotika di wilayah kabupaten Sumbawa.

Keseriusan tersebut terbukti dengan banyaknya pelaku penyalahgunaan narkoba yang tertangkap di tahun 2022 lalu dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Kali ini, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Polda NTB, kembali berhasil meringkus seorang terduga Pengedar narkoba berinisial S als Codet (49) di rumahnya di jalan Sultan Kaharuddin RT 002 RW 006 Kel. Brang Bara Kabupaten Sumbawa.

Kapolres Sumbawa Polda NTB AKBP Henry Novika Chandra, S.IK.,MH. saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan itu, dan untuk sementara, Codet diduga kuat sebagai pengedar.

BACA JUGA  Kapolres Sumbawa Ajak Warga Sukseskan PPKM, Disiplin Terapkan Prokes

Lanjut Kapolres, kasus narkoba tersebut terungkap pada hari Minggu (05/02/2023) sore. Dimana sebelumnya Polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait transaksi barang haram yang diduga dilakukan di rumah salah seorang warga berinisial S alias Condet.

Atas informasi ini, Kasat Narkoba Polres Sumbawa Iptu Malaungi, SH.,MH. memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan, dan hasilnya benar adanya. Langsung saja Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggerebekan di rumah CODET.

Saat digerebek, terduga Codet tengah duduk dibelakang rumahnya sedang menunggu pembeli, Polisi kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan kamarnya.

iklan

Dari penggeledahan itu, ditemukan 3 poket narkoba jenis sabu dengan bruto 1,85 gram di dalam Almari dan 1 poket narkotika jenis sabu dengan bruto 1,31 gram di dalam kantong celana jeans warna biru yang disimpan di dalam kamar mandi terduga, dengan keseluruhan berat bruto 3,15 gram.

BACA JUGA  Polres Sumbawa Musnahkan Puluhan Botol Miras Hasil Tipiring

Selain itu, ditemukan juga 1 buah pipa kaca, 1 buah skop, 1 buah celana jeans warna biru, 1 buah bong, 2 buag korek gas, 1 buah sumbu, 1 buah gunting, 33 klip kosong dan 1 buah HP Realme warna hitam.

Terduga pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan di Polres Sumbawa guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga Codet disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, (HPs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.