Sumbawa Besar, NuansaNTB.id – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar kembali menggelar sosialisasi Layanan Paspor Online atau M-Paspor. Kegiatan kali ini dilaksanakan di Hotel Grand Sumbawa. kamis (09/03/2023) pagi.
Kegiatan tersebut dipipimpin oleh Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Erna Loreta Silalahi selaku Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Imigrasi Sumbawa.
Dalam kesempatan itu, Loreta menjelaskan, kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan bertujuan untuk menyampaikan kepada masyarakat pengurusan paspor bisa dilakukan dari rumah. Yakni melalui aplikasi M-Paspor yang bisa diunduh melalui Play Store dan Appstore.
“Sekarang ada cara mudah pengurusan Paspor, masyarakat sudah tidak perlu datang mengantri ke Kantor Imigrasi sebab sudah bisa melalui aplikasi M-Paspor (Paspor Online),” jelas Loreta.
Datang ke Imigrasi kata Loreta sudah ada jadwal, sudah pembayaran, tinggal datang wawancara, kemudian bisa langsung mengambil paspornya.
Lebih jauh Loreta menjelaskan, mekanisme pendaftaran M-Paspor atau Paspor online ini, pertama dengan mengunduh aplikasi M-Paspor di Play Store bagi pengguna android, dan di App Store bagi pengguna Ios.
Kemudian, Kedua, Pemohon yang belum memiliki akun dapat membuat akun baru dengan cara memilih Daftar Akun kemudian mengisi data diri pada halaman Pendaftaran Akun. Aktivasi akun akan terhubung dengan Email yang didaftarkan. Masukan Kode OTP yang dikirimkan melalui Email untuk melanjutkan. Selanjutnya, masuk ke Aplikasi M-Paspor dengan mengisi alamat Email dan sandi yang telah didaftarkan lalu klik Masuk.
Ketiga, Pilih Pengajuan Permohonan, Kemudian Permohonan Paspor Reguler, Klik Lanjutkan. Pemohon harus mengisi data dengan benar. Pengisian data yang tidak benar akan mengakibatkan permohonan Paspor Anda ditolak dan Pembayaran tidak dapat dikembalikan.
Keempat, Setelah mengisi data dan Informasi dengan Lengkap dan Benar, pilih Kantor Imgirasi yang akan dituju untuk proses pengajuan permohonan Paspor Anda. Anda dapat memilih Kantor Imigrasi terdekat dengan lokasi anda.
Kelima, Anda dapat memilih tanggal dan waktu kedatangan sesuai dengan Kuota yang tersedia pada Kantor Imigrasi yang telah dipilih, kemudian Klik Lanjut.
Keenam, Jika seluruh data telah diisi dengan Lengkap dan Benar, silahkan pilih Lanjutkan. Ketujuh, Pengajuan Permohonan telah berhasil tersimpan. Pemohon dapat kembali ke Halaman Utama untuk melihat Kode Layanan, Kode QR, Kode Billing serta Tata cara pembayaran.
Kedelapan, Pengajuan permohonan pembuatan paspor sudah selesai dilakukan. Pemohon akan mendapatkan nomor antrian pada Email yang telah terdaftar.
Terakhir, kesembilan, pemohon harus datang ke Kantor Imigrasi pada hari dan tanggal dengan membawa Dokumen Asli untuk melakukan perekaman biometric dan wawancara.
“Demikian langkah langkah yang bisa dilakukan oleh masyarakat dalam mengurus paspor secara online dengan mudah dan cepat tanpa harus mengantri di Imigrasi,” pungkas Loreta. (Nuansa)