Ketua DPRD Minta Imigrasi Jelaskan Keberadaan dan Aktifitas WNA di Sumbawa

oleh -758 Dilihat
oleh

Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Aktifitas pertambangan rakyat yang diduga melibatkan Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa, beberapa hari terakhir menjadi sorotan publik, terlebih adanya kasus pencurian dengan kekerasan yang menimpanya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Sumbawa, Abdul Rafiq menyarankan kepada pihak terkait yakni Imigrasi Sumbawa untuk memberikan penjelasan seterang terangnya terkait aktifitas dan keberadaan WNA yang ada di Kabupaten Sumbawa.

“Semua yang terkait dengan aktivitas WNA yang ada di Sumbawa, harus segera disikapi. Jangan biarkan keberadaan WNA ini menjadi isu liar, sehingga berdampak pada ketidaknyamanan kunjungan WNA di Kabupaten Sumbawa,” ujar Rafiq kepada media ini, Jum’at (10/03/2023).

BACA JUGA  Bentuk Badan Adhoc, KPU Sumbawa Gelar Tes Tertulis Calon PPK 

Seharusnya kata Ketua DPC PDI-P Sumbawa ini, pihak pihak yang berkompeten seperti Imigrasi harus segera mengambil langkah dan menjelaskan semua ini kepada publik agar menjadi terang dan jelas.

“Isu tentang WNA di Kabupaten Sumbawa harus segera dijawab kalau memang aktivitas mereka legal, ya sampaikan legal. Kalau kedatangan mereka ke sini ilegal, sampaikan ilegal. Selesai,” ungkap Rafiq.

Jadi, untuk menjawab semua itu. Imigrasi segera lakukan pemeriksaan, WNA tersebut ke sumbawa legal atau ilegal, sehingga keraguan masyarakat dapat terjawab.

“Kami mendukung, Imigrasi Sumbawa segera melakukan pemeriksaan terhadap seluruh WNA yang ada di Kabupaten Sumbawa terutama mereka yang melakukan aktifitas di luar tujuan kedatangannya seperti yang diduga ikut terlibat di pertambangan rakyat dan lainnya,” pungkas Rafiq.

BACA JUGA  Persiapan Pemilu Serentak 2024, Polres Sumbawa Gelar Rakor Lintas Sektoral

Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu Kabupaten Sumbawa Riki Trisnadi SE, MSi, menjelaskan bahwa, pengurusan IMTA sejak pemberlakuan OSS tidak lagi kewenangan daerah, namun langsung ditangani Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

“IMTA dilakukan pengurusannya kepada Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Ditjen P2TKA), Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi melalui loket pelayanan yang tersedia di Direktorat P2TKA atau di BKPM. Semenjak OSS berlaku kita di daerah tidak memiliki kewenangan,” ujar Riki. (Nuansa/SI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.