Mataram, NuansaNTB.id- Setelah melalui proses yang lumayan panjang, akhirnya berkas dukungan Nurdin Ranggabarani, SH,. MH,. dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan berhak atas tiket calon Anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) tahun 2024 mendatang.
Hal tersebut dinyatakan langsung dalam rapat pleno rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual Pertama dukungan bakal calon anggota DPD RI pemilu 2024 KPU Provinsi NTB.
Dari 24 bakal calon, sebanyak 17 bakal calon dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) jumlah dan sebaran dukungan dan 7 bakal calon dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS).
Salah satu dari 17 bakal calon anggota DPD RI yang dinyatakan MS minimal jumlah dukungan dan sebaran tersebut adalah Nurdin Ranggabarani.
Dengan demikian Nurdin Ranggabarani dipastikan telah mengantongi tiket untuk mendaftar sebagai calon anggota DPD RI pemilu 2024 ke KPU.
Ketua KPU NTB Suhardi Soud kepada wartawan menjelaskan, penyebab tujuh bakal calon anggota DPD RI yang syarat dukungannya BMS karena jumlah proyeksi dukungan MS-nya dibawah syarat minimal jumlah 2000 dukungan meski sebarannya telah sama dan lebih dari 5 Kabupaten/kota di NTB.
“Sebarannya sudah memenuhi syarat minimal, jadi fokus saja pada jumlah dukungan yang akan diserahkan pada perbaikan. Bila perlu dua atau tiga kali lipat dukungan dari jumlah kekurangannya,” ucap Suhardi.
Pada Rapat Pleno tersebut Ketua KPU Provinsi NTB Suhardi Soud mengatakan agar bakal calon DPD yang BMS untuk melakukan Perbaikan Dukungan kembali. Adapun jadwal perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kedua dimulai dari tanggal 2 Maret – 11 maret 2023.
Kemudian dilanjutkan dengan verifikasi administrasi perbaikan kedua tanggal 12 Maret – 21 Maret 2023, dan verifikasi faktual dukungan kedua dilaksanakan pada tanggal 26 maret – 8 april 2023
Sementara Nurdin Ranggabarani dalam keterangan Pers nya merasa bersyukur atas telah dinyatakan lolos verifikasi faktual sebagai calon Anggota DPD RI 2024 mendatang.
“Alhamdulillah, hasil rapat pleno KPU NTB, saya dinyatakan lolos verifikasi faktual sebagai calon Anggota DPD RI 2024. Terimakasih atas segala bantuan dan dukungannya. Mohon doa restu untuk langkah perjuangan selanjutnya,” ujar Mantan Anggota DPRD Provinsi NTB ini.
Lanjut Nurdin, dengan telah memenuhi syarat sebagai calon anggota DPD itu, pihaknya bisa langsung fokus untuk melakukan konsolidasi elektoral, dan menyusun agenda pemenangan.
“Dengan telah dinyatakan MS oleh KPU ini, kami akan segera melakukan konsolidasi tim, dan kita bisa lebih cepat bekerja turun ke masyarakat,” jelasnya.
Adapun Nurdin Raba bersama 16 bakal calon DPD lainnya dinyatakan MS melalui SK Nomor: 579/ PL.01.4 BA / 52/ 2023. Selanjutnya Nurdin bisa melakukan pendaftaran ke KPU sebagai calon anggota DPD dengan berbekal SK tersebut sebagai tiketnya.
Diketahui, 17 bakal calon yang dinyatakan MS tersebut yakni, Achmad Sukisman Azmy, Evi Apita Maya, Nurhaidah, Ibnu Halil, Lalu Gede Muhammad Ali Wirasakti Amir Murni, Lalu Rudy Irham Srigede, Lalu Suhaimi Ismy, Maureen Grace Wenas, Mirah Midadan Fahmid, Muh Rifki Farabi, Muhir, Mulyadi, Nurdin Ranggabarani, Ridwan Hidayat, Sabolah, Tauhid Rifa’I, dan Zaini Arony.
Sementara itu ada 7 bakal calon DPD yang BMS adalah Ahmad Turmuzi, Jamhari Latif, Maskahyangan, Muhaimin Yahya Mutawalli, Musa Shofiandy, Sa’adatul Hayati Putri, dan Subuhunnuri.(*)