Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Dua orang remaja berinisial AA (22) dan SU (22) diduga sebagai pengedar narkotika diringkus Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sumbawa, Senin (06/03/23) pukul 17.30 wita.
Kapolres Sumbawa Polda NTB AKBP Henry Novika Chandra S.I.K, MH., saat dikonfirmasi media ini membenarkan penangkapan ada penangkapan dua remaja yang terlibat penyalahgunaan narkoba.
Menurut Kapolres, kedua remaja tersebut diamankan di rumahnya masing-masing yang berlokasi di Dusun Raja Borang, Desa Motong, Kecamatan Utan.
“Kedua remaja tersebut diduga sebagai pengedar,” ujar Kapolres.
Lanjut AKBP Hendri, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Motong Kecamatan Utan.
“Kasat Narkoba Iptu Malaungi SH, MH., yang menerima informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan terhadap terduga pelaku,” jelasnya.
Terduga pelaku pertama yang diamankan yakni saudara AA, Ia diamankan di rumahnya yang berlokasi di Dusun Raja Borang Desa Motong Kecamatan Utan.
Saat dilakukan penggeledahan dirumahnya petugas menemukan 3 poket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tas pinggang hitam dengan posisi tergantung di tembok kamar AA beserta barang bukti lainnya.
Setelah dilakukan interogasi singkat dan pengembangan, petugas kemudian mendapatkan informasi bahwa barang haram tersebut diperoleh saudara AA dari seseorang yakni saudara SU, Petugas kemudian bergerak cepat menuju rumah SU dan langsung mengamankannya.
Adapun barang bukti narkotika yang berhasil diamankan yakni, 3 poket sabu seberat 0,90 gram, 1 buah bong atau alat hisap, 1 buah klip kosong, 2 buah kaca, 2 buah sumbu,1 sekop plastik, 1 buah korek gas, 1 buah tas pinggang warna hitam, 1 buah Hp Merk Samsung, 1 buah Hp Merk Oppo, dan uang tunai sebesar Rp. 750.000.
“Keduanya saat ini sudah diamankan ke Mapolres Sumbawa guna proses pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (Hps)