Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Aksi demo beberapa orang dari Lembaga Keadilan Poros Muda (LKPM) di Kantor Dinas PMPTSP Kabupaten Sumbawa belum lama ini, sempat viral di media social. Sebab rekaman video dari aksi itu memperlihatkan aksi heroik Kadis PMPTSP ‘melawan” para pendemo yang dinilai mengganggu pelayanan masyarakat.
Kepada media ini, Kepala DPMPTSP Kabupaten Sumbawa,Riki Trisnadi SE., M.Si, Selasa (09/05) mengakui adanya insiden itu. Sikap tegasnya terhadap para pendemo tersebut karena aksinya tidak santun dan sangat mengganggu.
Ia mengaku telah menjelaskan mengenai aturan dan izin operasional sebuah perusahaan. Bahkan perusahaan yang didemo tersebut telah mengantongi segala izin yang diamanatkan dalam aturan.
Penjelasan ini sudah disampaikan sebanyak tiga kali, namun para pendemo tetap ngotot dan memaksa pemerintah daerah dan jajarannya untuk turun ke lapangan menutup operasional perusahaan distributor rokok tersebut. Bahkan aksi demo mengganggu pelayanan masyarakat.
Kadis Riki mengaku bahwa aksi demo LSM itu sudah yang kelima kalinya menuntut hal yang sama. Riki tidak mempermasalahkan berapa kalipun aksi dilakukan. Namun harus damao dan santun serta tidak mengganggu pelayanan di kantornya.
Mau aksi atau orasi berapa kalipun, itu gak ada masalah, itu hak mereka. Persoalannya mereka itu memindahkan dan menyusun pot-pot yang ada untuk menutup pintu utama Kantor DPMPTSP, yang dimana saat aksi berlangsung ada masyarakat yang sedang dilayani merasa terganggu, dan semua staf yang ada pun secara psikologis merasa terganggu dengan aksi mereka,” kata Kadis memberikan klarifikasi.
Untuk diketahui, soal perizinan, DPMPTSP saat ini berbeda dengan sebelumnya. DPMPTSP sekarang adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang paradigmanya adalah penanaman modal dan pelayanan. “Yang harus dilayani sesuai dengan kewenangan adalah dua paradigma itu,” sebutnya.
Pelayanan ungkap Riki, memiliki makna tidak berkapasitas menerbitkan ijin, karena pada dasarnya sejak berlakunya UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020, berkaitan dengan perijinan berusaha itu prosesnya melalui aplikasi bernama OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach) yang merupakan suatu lembaga yang bernaung di bawah BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal).
Setelah dicek diaplikasi OSS RBA ternyata PT KT&G sudah dibekukan. Yang membekukan bukan DPMPTSP tetapi PT KT&G itu sendiri yang selanjutnya dimerger dengan PT. Tri Sakti Purwosari Makmur.
“Jadi yang dimaksud PT KT&G itu adalah PT Tri Sakti Purwosari Makmur yang telah memiliki NIB dan KBLI berkategori pedagang besar dan eceran dengan tingkat resiko rendah,” jelasnya.
Sejak berlakunya OSS RBA tentang proses perijinan, ungkap Riki, pemerintah daerah tidak mempunyai kewenangan untuk mencabut ijin tersebut. Yang bisa mencabut ijin usaha seseorang dalam sektor perdagangan adalah pemilik usaha itu sendiri, karena yang memproses pengajuan ijin itu adalah mereka secara mandiri.
Dalam hal ini Pemerintah daerah hanya memberikan pelayanan, ketika ada orang atau badan usaha membuka usaha di Kabupaten Sumbawa. Ketika belum memiliki ijin yang lengkap atau masih sedang dalam proses, maka DPMPTSP wajib untuk memfasilitasi. Asalkan pengusaha atau badan usaha tersebut memiliki pergerakan dalam rangka percepatan investasi secara cepat.
Berdasarkan UU Cipta Kerja hanya dengan memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) itu berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
Tak hanya itu, perusahaan tersebut memiliki Cabang Denpasar Depo Sumbawa yang merupakan perusahaan distributor yang hanya mendistribusikan barang yang bisnisnya lebih kepada penyaluran dan mendistribusikan produk rokok. (Nuansa/**)