Mudahkan Narsum, Ini Nama Wartawan Sumbawa yang Diakui Dewan Pers

oleh -104 Dilihat
oleh

Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Guna menjadi pembeda bagi wartawan lainnya yang ada di Kabupaten Sumbawa, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sumbawa telah sukses menjadikan seluruh anggotanya berkompeten dan diakui oleh Dewan Pers.

Hal tersebut ditandai dengan kepemilikan Kartu dan Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers Indonesia serta nama wartawan bersangkutan terdaftar di website Dewan Pers.

Adapun nama-nama Anggota PWI Kabupaten Sumbawa yang dimaksud yakni :

1. Zainuddin, SE (Ketua-media Samawarea.com)

2. Abu Sufyan M atau Bang Ancus (Sekjen-Gaung)

3. Abet Kamaruddin (Lombok Post)

4. Jamhur Husain (Anugrah Media)

5. Adi Manaungi (Gaung)

6. M. Irfan (KabarNTB.com)

7. Iksan Kusuma (Ai9news)

8. Iksanuddin (Gaung)

9. Lukmanul Hakim (Mediasumbawa.com)

10. Mahmud Ansari (Kabarsumbawa.com)

11. Sahril Imran (NuansaNTB.id)

12. Zulkarnaen (Intanmedia.com)

13. Jim Sujiman (Bidikankamera.com)

14. Zakaria (KabarNTB.com)

15. Burhanuddin (Samawarea.com)

BACA JUGA  Gegerkan Warga, Seorang Pria Ditemukan Meninggal di Kebun Jagung

16. Ardin Al Yusufa (Kabarsumbawa.com)

17. En Saputra (Intanmedia.com)

18. Roby Teja Sumantri (Nusramedia.com)

19. Agung Widiastono (Anugrah Media)

20. Arnan Jurami (Suara NTB)

21. Indra Jauhari Arsyad (Sumbawasatu.com)

22. Hermansyah (Harnasnews.com)

23. M Supian (Sumbawanews.com)

24. Yudi Saptono (Ai9news)

25. Didi Dirgantara (Pulausumbawanews.net)

26. Saiful Bahtiar (Gemanews.com)

27. Iwan Setiawan (Portalsumbawa.com)

28. Sukrianto (KanalAspirasi.com)

29. Jusriadi (Samotamedia.com)

30. Fajar Rahmat (Radarsumbawa)

31. Fahmi (Radarsumbawa)

32. Randy Pratama (RRI)

Selain PWI, ada juga 5 Wartawan Sumbawa yang tergabung dalam Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) yang juga telah diakui oleh Dewan Pers, yakni:

1. Moes Damhuji (MetroTv)

2. Hendri Sumarto (CNN)

3. Irwansyah (Tv One)

4. Sultan Fahri (SCTV)

5. Jasman (TVRI)

Kemudian dua Wartawan yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) juga terdaftar di Dewan Pers yakni :

1. Susi Gustiana (Kompas)

2. Mawardi (Infoaktualnews)

BACA JUGA  Bupati Sumbawa Mengajak Orang Tua Serta Tokoh Agama Perhatikan Remaja

Ketua PWI Kabupaten Sumbawa, Zainuddin, SE,. mengungkapkan, bahwa dengan telah berkompeten nya seluruh Anggota PWI Sumbawa dapat memudahkan para narasumber untuk mengetahui siapa saja Wartawan atau Jurnalis di Sumbawa yang diakui Dewan Pers dan juga memudahkan Narsum dalam memberikan keterangan resmi terkait informasi publik.

“Sekarang Wartawan PWI Sumbawa telah memiliki pembeda dari wartawan lainnya dengan adanya Kartu dan sertifikat UKW yang ditandatangani Ketua Dewan Pers serta nama yang bersangkutan tercatat secara resmi di website Dewan Pers dan ini dapat memudahkan Narsum untuk mengetahui mana wartawan abal-abal, mana yang tidak,” ujar Zain sapaan akrabnya.

Menurut Zain, ciri wartawan abal-abal, diantaranya tidak berpedoman pada kode etik jurnalistik, meremehkan bahkan kadang mengancam serta memeras narasumber. Dan yang utama tidak memiliki kartu dan sertifikat Kompetensi yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Indonesia serta namanya tidak terdaftar di website Dewan Pers.

BACA JUGA  Menangkan Gerindra 2024 Mendatang, Sahabat PS Sumbawa Rapatkan Barisan Konsolidasi Tim

Sebagaimana Dewan pers selalu menekankan kata Zain, agar komunitas wartawan dan pers bahu-membahu bersama masyarakat untuk memerangi praktek penyalahgunaan profesi wartawan, dengan malaporkan aktivitas-aktivitas tidak profesional yang mengatasnamakan sebagai wartawan kepada kepolisian.

”Kami tidak bisa berbuat banyak untuk menertibkan mereka, karena bukan bagian dari PWI. Tapi kami bisa menjadi pembeda dari mereka, salah satunya melalui sertifikasi,” tegasnya.

Kepada anggota masyarakat, perusahaan swasta, dan instansi pemerintah, ia berharap agar cermat dalam mengidentifikasi wartawan atau media, serta tidak segan-segan menanyakan identitas wartawan dan mengecek kebenaran maupun status media tempatnya bekerja. Jika tidak jelas, maka berhak tidak melayaninya atau menolak untuk diwawancarai.

“Wartawan profesional selalu menggunakan cara-cara etis dalam mencari informasi. Jadi kalua ada ciri-ciri yang saya sebutkan itu, narasumber berhak menolak,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.