Syarat Menjadi PMI, Doktor Budi : Wajib Tersertifikasi

oleh -1221 Dilihat
oleh

Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Pemerintah Daerah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa, terus bekerja keras untuk memfasilitasi calon pekerja migran Indonesia (CPMI) untuk mendapatkan sertifikasi.

Hal tersebut dilakukan agar CPMI yang berangkat ke luar negeri dapat menempuh jalur resmi atau legal agar agar tidak menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa, Dr. Budi Prasetiyo,. yang dikonfirmasi media ini, Kamis (06/07/2023) mengatakan bahwa, masyarakat yang hendak menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) harus memiliki sejumlah persyaratan.

“Untuk PMI pada sektor formal, harus memiliki ijazah. Sementara PMI pada sektor non-formal, harus memiliki sertifikasi. Kami memastikan agar CPMI yang akan berangkat harus memiliki standar yang berkualifikasi,” ujar Doktor Budi.

BACA JUGA  Wabup : 2023 Pemda Sumbawa Alokasikan 3,7 Miliar untuk Orong Telu

Dijelaskan, para CPMI yang akan berangkat harus melalui sejumlah pelatihan. Sehingga bisa dipastikan bahwa CPMI yang akan diberangkatkan sudah memiliki kualifikasi dan lulus uji kompetensi, ditandai dengan sertifikat BNSP.

“Jadi ini adalah sebuah pola yang kita ingin terus berlakukan. Supaya pekerja-pekerja kita, adalah pekerja yang punya skill memadai. Itu yang harus tetap kita kawal. Apapun yang terkait dengan PMI bisa langsung hubungi dinas dan kita terbuka kepada mereka. Termasuk juga menerima aduan aduan ketika menemukan tanda-tanda keberangkatan illegal,” jelas Mantan Wakil Rektor 3 UNSA ini.

Sejauh ini kata Doktor Budi, pihaknya telah menjembatani lebih dari 100 orang yang melakukan pelatihan sebagai CPMI di 2023 ini.

iklan

“Kita pada tahap pertama, telah mengirimkan sebanyak 42 orang dan di tahap kedua sebanyak 98 orang,” terangnya.

BACA JUGA  Abah Uhel Siap Eksekusi Program Makan Siang Bergizi Gratis Presiden Prabowo

Adapun Pelatihan untuk mendapatkan sertifikasi dilakukan di Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemenaker RI di Lombok Timur. Pelatihan ini sendiri dilakukan gratis bagi masyarakat.

“Harus mengikuti pelatihan dulu. Setelah melakukan pelatihan, barulah diterbitkan sertifikat oleh BNSP. Untuk kemudian diunggah melalui Sistem Sisnaker dan akan diterbitkan ID yang juga menjadi persyaratan penerbitan passport untuk bekerja di luar negeri,” ungkapnya.

Untuk menghindari CPMI menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan juga bila ada kendala atau hal-hal yang belum dipahami terkait pekerjaan dan PPTKIS resmi, para CPMI diharapkan untuk menghubungi Disnakertrans. (Nuansa/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.