Aturan Baru Mendikbudristek Nadiem Makarim, Mahasiswa Tak Lagi Wajib Skripsi

oleh -1822 Dilihat
oleh

Jakarta, NuansaNTB.id- Sesuai Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang diluncurkan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Republik Indonesia.

Mendikbudristek, Nadiem Makarim mengeluarkan aturan baru tentang syarat kelulusan mahasiswa.

Mahasiswa D4 atau S1 tidak lagi diwajibkan menulis skripsi sebagai syarat kelulusan, karena pihak prodi kini bisa menerapkan kurikulum berbasis proyek maupun bentuk lain yang sejenis.

Sedangkan bagi mahasiswa yang belum menjalani kurikulum berbasis proyek, maka syarat lulus kuliahnya yaitu tugas akhir yang juga tidak harus berbentuk skripsi.

Bentuk lainnya yaitu prototipe, proyek, maupun bentuk sejenis lainnya. Tugas akhir ini juga dapat dikerjakan secara individu maupun berkelompok.

“Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa berbentuk prototipe. Bisa berbentuk proyek. Bisa berbentuk lainnya. Tidak hanya skripsi atau disertasi. Bukan berarti tidak bisa tesis atau disertasi, tetapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi,” kata Nadiem, Selasa (29/08/2023).

BACA JUGA  Sekjend PB PII Wakili Indonesia di Sidang Istanbul Turki

Ia menjelaskan, seharusnya setiap kepala prodi punya kemerdekaan untuk menentukan bagaimana cara pihaknya mengukur standar capaian kelulusan mereka.

Untuk itu, kini standar terkait capaian lulusan ini tidak dijabarkan secara rinci lagi di Standar Nasional Pendidikan tinggi.

“Perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap dan keterampilan secara terintegrasi,” ujarnya.

Pada aturan sebelumnya, kompetensi sikap dan pengetahuan dijabarkan terpisah dan secara rinci. Untuk itu, mahasiswa sarjana dan sarjana terapan itu wajib membuat skripsi.

Mahasiswa magister pun wajib menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi, sementara doktor wajib menerbitkan makalah di jurnal internasional bereputasi.

Tetapi di dunia sekarang, ada berbagai macam cara untuk menunjukkan kemampuan atau kompetensi lulusan kita. Karena ada berbagai macam prodi yang mungkin cara kita menunjukkan kemampuan kompetensinya dengan cara lain,” imbuhnya.

BACA JUGA  Bawa Ratusan Gram Sabu, Pria Asal Muer Diringkus Polisi

Nadiem mencontohkan, kompetensi seseorang di bidang technical tidak lantas tepat diukur dengan penulisan karya ilmiah. Maka Kemendikbudristek pun meresponsnya dengan perbaikan Standar Nasional Pendidikan Tinggi agar prodi dapat lebih leluasa menentukan syarat kompetensi lulusan.

“Misalnya kemampuan orang dalam konservasi lingkungan, apakah yang mau kita tes itu kemampuan mereka menulis atau skripsi secara scientific? Atau yang mau kita tes adalah kemampuan dia mengimplementasi project di lapangan? Ini harusnya bukan Kemendikbudristek yang menentukan,” katanya.

Perbedaan Standar Kompetensi Lulusan yang Baru dan Lama

Aturan Baru

1. Kompetensi tidak dijabarkan secara rinci lagi

2. Perguruan tinggi bisa merumuskan kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terintegrasi

BACA JUGA  Indo Survey dan Strategy: Bang Zul Tertinggi di Semua Simulasi

3. Tugas akhir bisa berbentuk prototipe, proyek, atau bentuk lainnya, tidak hanya skripsi, tesis, atau disertasi

4. Jika program studi sarjana atau sarjana terapan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau dalam bentuk sejenis, maka tugas akhir tidak lagi bersifat wajib

5. Mahasiswa program magister, magister terapan, doktor, maupun doktor terapan wajib diberi tugas akhir, tetapi tidak wajib terbit di jurnal.

Aturan Lama

1. Rumusan kompetensi sikap, pengetahuan umum, dan keterampilan umum dijabarkan terpisah dan secara rinci

2. Mahasiswa sarjana atau sarjana terapan wajib membuat skripsi

3. Mahasiswa magister atau magister terapan wajib menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi

4. Mahasiswa doktor atau doktor terapan wajib menerbitkan makalah di jurnal internasional bereputasi. (*)

Dikutip dari : RILISID, Bandarlampung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.