Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Komisi 1 DPRD kabupaten Sumbawa kembali melaksanakan kunjungan kerja, kali ini mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Rabu (23/08/2023).
Adapun kunker komisi 1 ini membahas terkait dengan Pemberhentian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD yang mencalonkan diri dari Partai Politik (Parpol) yang berbeda dengan partai saat terpilih di pemilu terakhir.
Informasi yang diterima media ini, Kamis (24/08), Rombongan komisi 1 dipimpin langsung Ketua DPRD kabupaten Sumbawa, Abdul Rafiq, SH,. didampingi pimpinan Komisi I dan Anggota.
Rombongan diterima oleh Dra. Yaningsih selaku analis kebijakan ahli muda subdit Wilayah 5 Direktorat Forum Kepala Daerah dan DPRD Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri.
Pada kesempatan tersebut Ketua DPRD mengkonsultasikan terkait edaran Kemendagri nomor 100..1.4/5387/OTDA, seraya menjelaskan bahwa di DPRD Kabupaten Sumbawa terdapat Anggota DPRD yang mencalonkan diri dalam Pileg 2024 mendatang dengan menggunakan kendaraan politik yang berbeda dengan asal partai politiknya.
Sementara kata Rafiq, ada régulasi bahwa Anggota DPRD diberhentikan antar waktu apabila menjadi anggota partai politik lainnya.
Atas hal tersebut Analis analis kebijakan ahli muda subdit Wilayah 5 Direktorat forum kepala daerah dan DPRD Direktorat Jenderal otonomi daerah menjelaskan bahwa, semangat dan kronologis dari surat kedua yang menyusul Surat Menteri dalam negeri nomor 100.2.1.4/4367/OTDA dalam hal pemberhentian Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten /Kota yang mencalonkan diri dari partai politik yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada pemilu terakhir untuk mengikuti pemilu tahun 2024 adalah muncul setelah ada gugatan kepada Mahkamah Konstitusi.
Sehingga lanjut Dra Yaningsih, diperoleh Keputusan pemberhentian anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD kabupaten /Kota yang mencalonkan diri dari partai politik yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada pemilu terakhir untuk mengikuti pemilu tahun 2024, dimana partai politik yang diwakili pada pemilu terakhir tidak berstatus sebagai partai politik peserta pemilu tahun 2024 dikecualikan sehingga proses pemberhentian nya mempedomani ketentuan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia no 39/PUU-XI/2013 tanggal 31 Juli 2013.
“Kata kuncinya adalah jika Partai Politik asal tidak mengajukan surat pergantian antar waktu maka tidak bisa dilakukan PAW,” pungkasnya.
Turut hadir mendampingi rombongan komisi 1 DPRD, staf Ahli Bupati Sumbawa I Ketut Sumadi Arta, SH., sekretaris Dewan, Ir A Yani dan jajaran kesekretariatan DPRD. (Nuansa/ruf)