Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Guna mencegah kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar, Kanwil Kemenkumham NTB mengadakan sosialisasi membentuk desa binaan imigrasi di Desa Lekong, Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa, Rabu (23/08/2023).
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Plh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar, diwakili Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Erna Loreta Silalahi bertempt di balai desa Lekong.
Turut hadir sebagai narasumber, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Yusa Setya Budi, Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian Brian Wiharja dan Kepala Subseksi Ijin Tinggal Keimigrasian Sudirman Supriadi.
Selain itu hadir pula, Sekretaris Kecamatan Amiruddin, Kepala Desa Lekong Muhammad Kasum, Babinsa, Babinkamtibnas serta warga dan ketua RT/RW setempat.
Plh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar Kanwil Kemenkumham NTB Erna Loreta Silalahi, pada kesempatan tersebut mengatakan bahwa, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka upaya pencegahan terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).
Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 89 Undang-Undang Nomor 6 Tentang Keimigrasian 2011 dan Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat nomor UMI.4-GR.04.01-691 Pembentukan Desa Binaan.
“Pembentukan desa binaan imigrasi merupakan terobosan yang bertujuan untuk memberikan informasi terkait keimigrasian dan pencegahan TPPO,” ujar Loreta.
Adapun Fokus dari program Desa Binaan tersebut kata Loreta, adalah untuk memberikan kemudahan akses informasi terkait permohonan paspor RI dengan melibatkan perangkat desa sebagai perpanjangan tangan Kantor Imigrasi.
Lanjutnya, program ini juga diharapkan mampu untuk menekan jumlah pekerja migran indonesia (PMI) yang bekerja secara Non Prosedural diluar sana.
“Dengan adanya kerja sama dengan desa yang terpilih menjadi desa binaan imigrasi ini nantinya juga dapat menjadi perpanjangan pihak Imigrasi untuk menyebarluaskan informasi akan bahaya kasus TPPO kepada masyarakat,” jelasnya.
Dikatakannya, perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat.
Sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
Sementara menurut Kepala Desa Lekong Muhammad Kasum mengatakan, masyarakat desa Lekong yang berada di luar negeri termasuk tanggung jawab pemerintah daerah hingga desa.
“Mereka pasti sudah memiliki rencana dan mungkin menjadi pilihan terakhir untuk bekerja di luar negeri. Saya berharap ini menjadi rujukan mereka”, ungkapnya.
Kades Kasum juga menjelaskan, saat ini Dinas Ketenagakerjaan juga mengadakan program pelatihan terkait dengan para calon pekerja migran. Harapannya dengan adanya pelatihan tersebut para pekerja migran memiliki skill, sehingga bisa survival di negeri orang.
“Banyak masyarakat awam yang berduyun-duyun untuk mendaftar pekerjaan tersebut. Oleh sebab itu pihaknya perlu mencegah hal ini terjadi dengan memberikan informasi akan bahaya tindak pidana ini kepada masyarakat,” terangnya.
Camat Alas Barat yang di wakili oleh Sekretaris Amiruddin, mengapresiasi pihak Imigrasi yang telah menggelar kegiatan sosialisasi TPPO dan membentuk desa binaan Imigrasi di Desa Lekong ini.
“TPPO merupakan isu nasional, oleh sebab itu kita perlu memberikan informasi kepada masyarakat akan masalah ini. Jangan sampai warga kita nantinya menjadi korban,” katanya.
Menurut Amir, salah satu cara pencegahannya dengan memberdayakan desa binaan Imigrasi. Harapannya nanti bisa menjadi pusat informasi kepada masyarakat sekitar.
Pada kesempatan tersebut, kantor imigrasi sumbawa besar memberikan piagam penghargaan yang diterima oleh kepala desa lekong. (*)