Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Dua orang penyalahgunaan narkoba jenis sabu berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa, Sabtu (12/08/2023) pukul 14.30 wita.
Kedua pelaku masing-masing berinisial RDS (23) dan MR (47) yang merupakan warga Kecamatan Buer Kabupaten Sumbawa tersebut diamankan di rumahnya wilayah Desa Tarusa.
“Benar, kami telah amankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu warga Desa Tarusa di rumahnya Sabtu kemaren setelah melakukan penyelidikan,” ungkap Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin S.I.K, M.I.P, saat dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba IPTU Malaungi SH, MH., Senin (14/08/2023).
Penangkapan pertama kata Kasat Malaungi, dilakukan kepada pelaku RDS, dimana saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 poket sabu yang ditemukan di dalam dompet emas yang diletakkan di dalam lemari rumah pelaku.
Selain narkotika jenis sabu, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya terkait narkoba di rumah pelaku.
“Saat dilakukan interogasi, pelaku RDS mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya, pelaku RDS kemudian membeberkan bahwa barang haram itu didapatkannya dari laki-laki berinisial MR. Tim kemudian bergerak cepat mencari keberadaan pelaku kedua,” jelas Kasat.
Lanjut Kasat, Tak berselang lama, Petugas kemudian berhasil menemukan keberadaan pelaku MR di rumahnya, saat dilakukan penggeledahan petugas tidak menemukan barang bukti, namun pelaku MR tetap diamankan oleh petugas.
Selain kedua pelaku, sejumlah barang bukti lain terkait narkoba juga berhasil diamankan petugas diantaranya 1 poket sabu dengan berat bruto 1,44 gram, 1 klip kosong bekas pakai, 15 klip obat kosong, 1 buah pipa kaca, 1 buah sekop, 1 buah alat hisap atau bong, 1 buah dompet emas dan 1 unit hp android.
“Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. (Hps)