Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Untuk Mewujudkan Frekuensi Satukan Negeri, Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Mataram bersama dengan Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik, dan Persandian (Kominfotiksandi) Kabupaten Sumbawa mengadakan sosialisasi Tertib Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Alat Perangkat Telekomunikasi, Rabu (30/08/2023).
Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di Samawa Seaside Cottage ini dihadiri Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan, Rizky Trisnadi, S.E., M.Si., PS Kasi Korwas PPNS Polda NTB, Prayit Hariyanto, SH., Serta OPD dan Perusahaan Terkait.
Dalam Sambutannya
Kepala Balai Monitor Frekuensi Radio Mataram Kasno S.T., pada kesempatan tersebut menyampaikan, sesuai dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja merubah beberapa regulasi terkait penggunaan Spektrum Frekuensi.
“Setiap penggunan Frekuensi Radio wajib memiliki perizinan Usaha dari Pemerintah Pusat,” ujarnya.
Lanjunya, dengan adanya UU Cipta Kerja izin itu ada Dua yakni Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terbit Dari Online Single Submission (OSS) yang sistemnya dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Izin Stasiun Radio (ISR) dari direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) yang dapat di proses secara online.
“Alat telekomunikasi yang digunakan wajib bersertifikat ditandai dengan label di Perangkat ataupun di kotak Perangkat,” jelasnya.
Sejalan dengan yang disampaikan Kepala Balai Monitor Frekuensi Radio Mataram,
Sementara, Kepala Dinas Kominfotiksandi Kabupaten Sumbawa, Drs. Hasanuddin mengatakan, penggunaan Frekuensi Radio pada Industri 4.0 sangatlah penting baik bagi pengembangan diri, Industri ataupun pengembangan Sumber Daya yang ada.
“Dengan banyaknya Penggunaan Frekuensi Radio Maka harus di atur sedemikian rupa agar tidak menggangu Penggunaan radio orang lain,” ungkap Kadis.
Dalam kegiatan sosialisasi ini juga diisi dengan kuis berhadiah yang bagi peserta yang hadir, dimana hadiah diserahkan oleh pihak Balmon. (Nuansa)