Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Desa Mama Kecamatan Lopok, Kabupaten Sumbawa, ditetapkan sebagai salah satu desa yang mendapat nominasi terbaik Desa Gemilang Informasi Publik (DGIP) tingkat Provinsi NTB.
Penetatapan tersebut sesuai surat Komisi Informasi (KI) NTB nomor 037/KI-NTB/UM/VII/2023 tanggal 4 Juli 2023 yang menetapkan 10 desa nominasi terbaik DGIP tingkat Provinsi NTB tahun 2023 yang didasarkan pada hasil verifikasi dan penilaian kuisioner dan data pendukung.
Adapun 10 desa yang masuk nominasi berasal dari perwakilan Kabupaten Lombok Timur 3 desa, Kabupaten Lombok Tengah 3 desa, Kabupaten Dompu 1 Desa, Kabupaten Bima 2 desa dan Kabupaten Sumbawa 1 desa yaitu Desa Mama Kecamatan Lopok.
Wakil Ketua Komisioner Komisi Informasi (KI) Prov. NTB, Drs. M. Zaini dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi atas sambutan dan antusiasme seluruh komponen masyarakat Desa Mama.
Menurutnya, masyarakat Desa Mama turut mendorong terjadinya Keterbukaan Informasi Publik di desa, hal itu terlihat dari komitmen yang sungguh-sungguh dari warga Mama, ujar Zaini saat melakukan visitasi penentuan peringkat 10 desa terbaik DGIP (Desa Benderang Informasi Publik) tingkat Provinsi NTB di Desa Mama pada Senin (14/08/2023).
Dikatakannya, program DGIP dihajatkan dalam rangka mendorong pemerintah desa sebagai salah satu lembaga public agar dalam pengelolaannya memenuhi azas-azas keterbukaan, sehingga menimbulkan kepercayaan masyarakat yang pada akhirnya akan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam ikut menyukseskan program dan kebijakan pemerintah khususnya pemerintah desa.
Sebelumnya, Kepala Desa Mama Mustafa SH, telah menyampaikan presentasi terkait pengelolaan layanan keterbukaan informasi public yang dilakukan di Desa Mama.
Mustafa pada kesempatan tersebut memaparkan bagaimana sejarah penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan dasar hukum pembentukannya, beberapa peraturan yang sudah ditetapkan dalam rangka mendorong Keterbukaan Informasi Publik,
Kemudian sejauh mana komitmen pemerintah desa dalam mendukung Keterbukaan informasi public baik dalam bentuk regulasi, peningkatan SDM ataupun besar alokasi anggaran yang ditetapkan.
Selanjutnya, sejauh mana peran PPID yang dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, serta inovasi-inovasi apa saja yang dikembangkan dalam keterbukaan informasi public sampai statistic layanan informasi public yang sudah dilakukan.
Sebelumnya, dalam sesi tanya jawab dan pendalaman, Badrun A.M salah satu Komisioner KI Prov. NTB yang juga hadir menyampaikan beberapa pertanyaan serta saran masukan kepada pemerintah desa.
Diantara pertanyaannya tentang pengelolaan layanan informasi public, sudah sejauh mana pemanfaatan teknologi informasi untuk mendorong keterbukaan informasi public, bagaimana dengan pemanfaatan dan pengelolaan website dan media social desa serta seberapa besar alokasi anggaran dan untuk apa saja digunakan dalam rangka mendorong keterbukaan informasi public.
Sementara untuk saran dan masukan Badrun A.M. berharap kedepan pemerintah desa harus sudah mulai memikirkan digitalisasi dalam pelayanan-pelayanan public sehingga hal ini dapat memotong jalur birokrasi dan memudahkan masyarakat. (Nuansa)