KPU Sumbawa Serahkan Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bacaleg ke Parpol

oleh -1487 Dilihat
oleh

Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Sesuai Tahapan Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten Sumbawa menyerahkan berita acara hasil akhir verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa pada Pemilu Tahun 2024, Minggu (06/08/2023).

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor KPU Kabupaten Sumbawa tersebut dihadiri Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sumbawa, Sekretaris dan jajaran sekretariat, Bawaslu Kabupaten Sumbawa dan Perwakilan Parpol peserta Pemilu Tahun 2024.

KPU Sumbawa Ketua KPU Sumbawa M. Wildan, M.Pd., pada kesempatan tersebut mengatakan bahwa sesuai amanat yang diatur dalam ketentuan Pasal 64 ayat (1) PKPU 10 Tahun 2023, KPU Sumbawa hari ini menyerahkan hasil akhir verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota Parpol peserta pemilu 2024.

BACA JUGA  Cerdaskan Pemilih, Tim Hukum MO-BJS Gelar Ngobrol Pintar Bareng Millenial

“Hari ini kami serahkan kepada Parpol, sesuai jadwal sebagimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 403 Tahun 2023,” ujar Wildan.

Lanjutnya, hasil yang diserahkan hari ini adalah hasil verifikasi administrasi yang telah KPU laksanakan sejak proses kegiatan Verifikasi Admnistrasi terhadap kebenaran dokumen dan kegandaan Bakal Calon dari tanggal 15 Mei sampai dengan 23 juni 2023.

“Verifikasi administrasi perbaikan kebenaran dokumen dan kegandaan Bakal Calon dari tanggal 10 juli 2023 sampai tanggal 31 juli 2023, dan selanjutnya telah kami susun hasilnya dari tanggal 1 sampai dengan 4 agustus 2023 dan sesuai jadwal hari ini adalah batas terakhir harus kita sampaikan kepada Pimpinan Parpol,” jelas Wildan.

BACA JUGA  Ansori Bantu Keluarga Mantan Kades Terseret Banjir dan Berjanji Perjuangkan JUT

Ketua KPU dan Anggota KPU Kabupaten Sumbawa selanjutnya menyerahkan Berita Acara hasil akhir verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon kepada Perwakilan Parpol secara berurutan sesuai dengan nomor urut Parpol Peserta Pemilu Tahun 2024.

Sementara, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Aryati, menambahkan, hasil akhir verifikasi dokumen Bakal Calon berupa rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) yang akan dicermati oleh Partai Politik yang dimulai dari tanggal 6 s.d. 11 Agustus 2023.

Pada masa pencermatan ini kata Aryati, Partai Politik dapat melakukan perbaikan dokumen administrasi bakal calon yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), mengganti bakal calon, mengubah nomor urut maupun mengganti foto bakal Calon.

“Terhadap Bakal calon yang TMS dan tidak dilakukan perbaikan dokumennya, tidak akan ditetapkan dalam Daftar Calon Sementara,” tegas Aryati.

BACA JUGA  Hutan Semakin Rusak, DPRD Sumbawa Geram Minta Pemerintah Segera Action

Selanjutnya berdasarkan hasil pencermatan DCS, akan dilakukan kembali verifikasi dokumen persyaratan persyaratan Bakal Calon pasca pencermatan Rancangan DCS dari tanggal 12 sampai 15 Agustus 2023.

Penyusunan perubahan rancangan DCS dari tanggal 16 sampai dengan 17 Agustus 2023 dan pada tanggal 18 Agustus 2023 ditetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa pemilu tahun 2024 dan tanggal 19 sampai dengan 23 Agustus diumumkan untuk memperoleh masukan dan tanggapan masyarakat, pungkas Aryati. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.