Dompu, NuansaNTB.id- Asyik tertidur pulas, seorang Target Operasi (TO) terduga pencurian dengan pemberat (Curat) inisial AS (45) kanget dibagunkan Tim Puma Polres Dompu.
Terduga pencurian Handphone warga Lingkungan Kandai satu Kelurahan Kandai satu, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, diringkus sekira pukul 15.00 WITA, Senin (01/08/2023).
Kapolres Dompu, AKBP Zulkarnain, S.I.K, melalui Kasat Reskrim Polres, AKP Adhar, S.Sos., dalam keterangannya mengatakan bahwa terduga ditangkap atas laporan korban, Lili Purnama Sari (27) warga Lingkungan Rasabou, Kelurahan Potu, Kecamatan Dompu.
Menurut Kasat, awalnya anggota SPKT Polres menerima laporan korban dengan surat laporan nomor: Laporan Polisi Nomor: LP/B/100/VII/2023/SPKT/POLRES DOMPU/POLDA NUSA TENGGARA BARAT, tentang kasus Pencurian.
“Kejadiannya pada Rabu tanggal 5 Juli 2023 sekira Pukul 19.00 Wita,” jelas Kasat Adhar.
Saat itu, lanjut AKP Adhar, korban berada di samping toko MS Glowtengan berkendara menggunakan sepeda motornya, kemudian pada saat itu korban berhenti di pinggir jalan raya di karenakan ingin mengambil uang yang terjatuh.
Namun, pada saat ia berhenti seorang laki-laki yang memungut satu unit handphone yang merupakan handphone milik korban. Kemudian, pada saat itu ia masih belum sadar bahwa handphone nya terjatuh.
“Setelah beberapa saat kemudian baru korban menyadari bahwa handphone seharga 3 jutaan rupiah tersebut adalah miliknya,” terang Kasat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, dengan mengantongi Surat Perintah Nomor : SPRIN/426/VII/OPS 1.3’2023, Tim Puma bergerak langsung memburu pelaku yang kemudian berdasarkan penyelidikan Tim mendapati terduga tengah berada di rumahnya di Kelurahan Kandai Satu, Dompu.
“Sekitar pukul 15.00 Wita, tim menangkap terduga saat sedang tertidur dan terduga pelaku mengaku bahwa BB telah ia jual seharga 1 juta,” ungkap Kasat.
Setelah diinterogasi dan terduga mengakui, selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa bawa ke Mako Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut. (Red)