Jakarta, NuansaNTB.id- Berdasarkan putusan Mahkam Agung yang telah menganulir vonis mati Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup atas perkara pembunuhan berencana, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J hari ini dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.
“Terpidana Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup di Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis kemarin (24/08/2023).
Sementara untuk dua terpidana lain yakni, Ricky Rizal dan Kuat Ma’aruf juga telah dieksekusi ke Lapas yang sama dengan Sambo. Untuk Kuat Ma’aruf akan menjalani masa tahanan selama 10 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan.
Sedangkan Ricky Rizal Wibowo menjalani pidana penjara selama 8 Tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat (dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara).
Untuk terpidana Putri Candrawathi kata Ketut, telah lebih dahulu menjalani di eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di Lapas Perempuan Jakarta Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Rabu lalu (23/8/2023).
“Istri mantan Kadiv Propam itu akan menjalani masa tahanan selama 10 tahun penjara,” pungkasnya. (Dilansir dari Liputan6.com, 25 Agustus 2023).