Polda NTB Hentikan Kasus 8 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Melalui RJ

oleh -807 Dilihat
oleh

Mataram, NuansaNTB.id- Direktorat Resnarkoba Polda NTB menghentikan penyidikan kasus 8 tersangka penyalahgunaan narkoba melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice).

Kedelapan tersangka yang ditangkap atas pengungkapan tiga kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan Direktorat Resnarkoba Polda NTB pada bulan Agustus 2023.

Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Deddy Supriadi, S.I.K, dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa, penangkapan 8 tersangka dalam tiga kasus tersebut, dilakukan pada waktu dan tempat yang berbeda.

Dimana penangkapan pertama kata Kombes Deddy, yakni tersangka ER, M dan IL pada 15 Juni 2023 di salah satu kos wilayah Pagesangan Kota Mataram.

Kemudian penangkapan kedua, tersangka R dan M pada 20 Juni 2023 di Kecamatan Gunungsari Kab Lombok Barat. Sedangkan penangkapan ketiga yakni tersangka JA, JU dan CCA pada 15 Juli 2023 di Cilinaya Kota Mataram.

BACA JUGA  Pengungkapan Kasus Narkoba Meningkat di Sumbawa, Kapolres : Informasi Masyarakat Sangat Dibutuhkan

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tersangka ER, M dan IL, berupa alat hisap dan pipet kaca yang masih tersisa narkotika sabu.

Barang bukti tersangka R dan M, petugas menyita sabu 0,5 gram, alat konsumsi sabu seperti korek api dan pipa kaca. Dan BB dari tersangka JA, JU dan CCA yang berhasil disita alat hisap, pipet kaca yang masih berisi narkotika sabu dan korek api. Sehingga para tersangka dijerat Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Lanjutnya, dalam proses penyidik telah menemukan fakta bahwa 8 tersangka tersebut bukan merupakan jaringan narkoba atau sindikat.

Selain itu, ditemukan barang bukti sabu pemakaian dalam satu hari dan didukung hasil urine yang positif mengandung metamphetamin, jelas Deddy, Ahad (27/08/2023).

BACA JUGA  Karantina Sumbawa Gelar Operasi Patuh Serentak di Tiga Pelabuhan

Berdasarkan fakta-fakta ini, sesuai Pasal 9 Perpol Nomor 8 Tahun 2021, maka telah diputuskan melalui gelar perkara khusus, bahwa kedelapan tersangka dikategorikan pecandu/penyalahguna atau korban penyalahguna.

“Seluruh tersangka telah diajukan asesmen melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT : Red) di BNNP NTB,” jelasnya.

Setelah penyidik menerima hasil TAT, kedelapan tersangka selanjutnya dikakukan rehabilitasi rawat jalan di lembaga rehabilitasi milik pemerintah, yaitu Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma.

“Atas hal itu, ketiga kasus tersebut dihentikan proses penyidikannya dengan alasan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif dan sebutan tersangka diubah menjadi pecandu/penyalahguna atau korban penyalahgunaan Narkotika,” pungkas Deddy.

Ditempat terpisah Kepala bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SIK., kepada awak media menjelaskan bahwa ke 8 tersangka pada 3 kasus tersebut telah melalui prosedur yang telah diatur dalam undang-undang sehingga penghentian penyidikan perkaranya dapat dilakukan.

BACA JUGA  Modus Penipuan, Beredar Surat Palsu Catut Nama Bupati Sumbawa

“Beberapa ketentuan itu sudah ditangani secara profesional dan prosedural, sehingga kasusnya dapat dihentikan,” pungkas Arman. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.