Mataram, NuansaNTB.id- Tim Opsenal Sat Resnarkoba Polresta Mataram berhasil meringkus dua orang terduga pelaku peredaran narkoba seorang laki-laki dan perempuan.
Kedua terduga pelaku yang diketahui memiliki hubungan pacaran tersebut diamankan di salah satu rumah di wilayah Kelurahan Banjar, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram sekitar pukul 17:00 wita beserta barang bukti sabu seberat 3,28 gram pada hari Rabu 23 Agustus 2023.
Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Dimas Widyantara SIK.,MH., dalam keterangannya di Mapolresta Mataram, Kamis (24/08/2023) membenarkan penangkapan dua sejoli beserta barang bukti sabu.
“Benar, kami telah mengamankan pasangan pacaran berinisial R, Pria 40 tahun dan A, Perempuan 39 tahun. Keduanya tinggal di alamat kelurahan Banjar, Ampenan,” ujar Kasat.
Lanjut Kasat, keduanya ditangkap saat tim melakukan penggeledahan di salah satu rumah yang dimana hanya mereka berdua saat itu berada di rumah tersebut.
Selain barang bukti Sabu kata Kasat, saat penggeledahan, tim juga mengamankan Alat Komunikasi, alat konsumsi, serta uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu.
“Kedua pasangan sejoli tersebut sudah diamankan di Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum yang berlaku. Keduanya terancam penjara 7 tahun sesuai ancaman pasal 114, dan atau 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kasat. (*)