Setelah Lekong, Imigrasi Sumbawa Bentuk Desa Binaan di Batu Tering

oleh -2919 Dilihat
oleh

Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Setelah membentuk desa binaan di Desa Lekong, Kecamatan Alas Barat, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar, Kanwil Kemenkumham NTB kembali  melaksanan sosialisasi di Desa Batu Tering, Kecamatan Moyo Hulu, Rabu (23/08/2023).

Pembentukan desa binaan imigrasi ini dalam rangka mencegah kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang marak menimpa masyarakat dibeberapa daerah.

Desa binaanKegiatan sosialisasi ke-2 ini juga dipimpin langsung oleh Plh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Erna Loreta Silalahi bertempat di Balai Desa Batu Tering.

Hadir sebagai narasumber Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Yusa Setya Budi, Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian Brian Wiharja, Kepala Subseksi Ijin Tinggal Keimigrasian Sudirman Supriadi dan Kepala Desa Batu Tering yang diwakili Sekretaris Desa, Zainuddin serta warga setempat.

BACA JUGA  Sumbawa Berduka, Mantan Bupati HM Husni Djibril Wafat di Bandara Soekarno Hatta

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka upaya pencegahan terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 89 Undang-Undang Nomor 6 Tentang Keimigrasian 2011 dan Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat nomor UMI.4-GR.04.01-691 Pembentukan Desa Binaan, ungkap Erna Loreta Silalahi kepada media ini.

“Fokus dari program Desa Binaan ini nantinya adalah memberikan kemudahan akses informasi terkait permohonan paspor RI dengan melibatkan perangkat desa sebagai perpanjangan tangan Kantor Imigrasi,” jelasnya.

Dikatakannya, program ini juga diharapkan mampu untuk menekan jumlah pekerja migran indonesia (PMI) yang bekerja secara Non Prosedural diluar sana.

iklan

“Poin utamanya adalah memberikan edukasi ke masyarakat yang tinggal di pedesaan. Karena selama ini fokus kita di IT, tapi itu kurang mengena. Jadi nanti kami akan bekerja sama dengan pihak desa dengan memberikan edukasi ke perwakilan perangkat desa tentang keimigrasian. Sehingga penyebaran informasi diharapkan bisa secara langsung ke masyarakat desa khususnya calon PMI,” terang Loreta

BACA JUGA  Polres Sumbawa Musnahkan Ratusan BB Miras Hasil Operasi Pekat Rinjani 2024

Menurut Loreta, perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat.

Di tengah kegitaan sosialisasi tersebut kantor imigrasi sumbawa besar memberikan piagam penghargaan yang diterima oleh Sekretaris Desa Batu Tering.

Kepala Desa Batu Tering, Alwan Hidayat, yang diwakili oleh Sekretaris Desa, Zainuddin mengapresiasi kegiatan sosialisasi TPPO yang dilaksanakan oleh Imigrasi Sumbawa dan berharap kegiatan seperti ini terus berlanjut.

“Harapannya dengan terselenggaranya kegiatan sosialisasi ini masyarakat lebih bisa mengerti dan memahami terkait alur dan prosedur untuk bekerja di luar negeri secara legal dan prosedural,” pungkasnya. (Nuansa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.