Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Setelah amankan dua terduga pelaku di Kecamatan Buer, jajaran Satresnarkoba Polres Sumbawa langsung bergerak ke Kecamatan Alas dan berhasil meringkus TH (25) terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu.
Laki-laki yang merupakan warga Kecamatan Alas tersebut diamankan di kos-kosan miliknya wilayah Desa Baru Kecamatan Alas, Sabtu 12 Agustus 2023 pukul 16.00 wita.
Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin S.I.K, M.I.P, saat dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba IPTU Malaungi SH, MH., Senin (14/08/2023) membenarkan penangkapan TH.
Menurut Kasat, setelah mengamankan dua terduga pelaku di Desa Tarusa, Tim Satres narkoba langsung bergerak ke kecamatan Alas.
Lanjut Kasat, saat penggerebekan, pelaku TH sempat berlari menuju kamar mandi dan membuang barang bukti terkait narkotika lewat ventilasi kamar mandi kamar kos miliknya.
“Pelaku sempat lari ke kamar mandi dan diduga membuang barang bukti melalui ventilasi kamar mandi,” jelas IPTU Malaungi.
Mengetahui hal tersebut, petugas kemudian melakukan pencarian barang yang sempat di buang dan akhirnya berhasil menemukan bungkusan klip obat yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 8 poket dengan berat bruto 9,21 gram.
Selain sabu kata Kasat, petugas juga menemukan barang bukti lainnya berupa 6 klip obat kosong, 1 buah tabung plastik, 1 buah bong/alat hisap, 1 buah sumbu, 1 buah sekop, 1 buah korek api, 1 unit hp android merk oppo warna silver, serta 1 unit HP kecil merk samsung warna putih.
Pelaku TH mengaku mendapatkan barang haram yang diduga narkotika jenis sabu tersebut dari seorang laki-laki berinisial H, namun pelaku mengaku tidak mengetahui alamatnya dikarenakan saat bertransaksi pelaku dan laki-laki tersebut hanya berjanjian dan bertemu di pinggir jalan.
“Kami masih dalami kasus ini, serta mencari tau asal mula barang haram yang dimaksud pelaku,” terang Kasat.
Saat ini terduga pelaku dan seluruh barang buktinya sudah diamankan di Polres Sumbawa guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. (Hps)