Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar rapat penentuan jadwal agenda Paripurna Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Sumbawa dari Syaifullah, S.Pd,. ke Muhammad Fauzi, S.Ap., Fraksi PKS masa jabatan 2019-2024.
Selain jadwal paripurna PAW, juga disepakati jadwal Paripurna pertama penyampaian penjelasan bupati terhadap rancangan perda tentang perubahan atas perda Nomor 16 tahun 2022 tentang APBD tahun 2023. Tanggal 18 September.
Sementara Paripurna kedua penyampaian pandangan umum Fraksi disepakati pada tanggal 19 September 2023. Berikutnya Paripurna ketiga tentang penyampaian tanggapan bupati tanggal 21 September 2023.
Adapun Paripurna keempat yang mengagendakan penyampaian laporan Banggar terhadap rancangan perda tentang perubahan atas perda sekaligus pendapat akhir bupati sekaligus persetujuan dan penetapan disepakati pada tanggal 25 September
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua 1 DPRD Sumbawa, Drs H Mohamad Ansori yang didampingi oleh Wakil Ketua 3, Nanang Nasiruddin, MM.Inov,. Anggota komisi IV, Ahmadul Kosasi, SH,. dan Anggota Banmus lainnya, serta hadir dari pihak Eksekutif, Sekretaris Bapenda, Aulia Asman dan pihak terkait.
Pada kesempatan tersebut, Waka Ansori meminta persetujuan terkait jadwal PAW yakni pada hari Kamis 14 September 2023 dan Jadwal Paripurna pembahasan rancangan peraturan daerah tentang perubahan peraturan nomor 16 tahun 2022.
“PAW saudara Syaifullah ke Muhammad Fauzi harus segera dilaksanakan mengingat jadwal DPRD yang padat yang bila ditunda lagi akan molor lebih lama. PAW lebih baik dilaksanakan Kamis 14 September 2023 esok,” ujar Ansori yang turut disepakati oleh Waka 3 dan Anggota Banmus lainnya, Senin (11/09/2023).
Selanjutnya Waka Ansori juga meminta anggota Banmus untuk menetapkan jadwal Paripurna pembahasan rancangan peraturan daerah tentang perubahan peraturan nomor 16 tahun 2022 dan pandangan umum fraksi bisa disepakati secara bersama-bersama
“Untuk rencana pembahasan peraturan daerah tentang perubahan nomor 16 bisa disepakati bersama,” ajak Waka Ansori.
Sementara mewakili pihak Eksekutif, Kaharuddin yang didampingi Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Aulia Asman, bersepakat jadwal PAW disetujui pada hari kamis 14 September 2023 pukul 09.00 WITA dan untuk jadwal Paripurna pembahasan peraturan daerah tentang perubahan peraturan daerah nomor 16 dapat dimajukan ke hari Jum’at 22 September 2023.
“Kita minta Jadwal PAW dimajukan dari Jam 10.00 WITA ke Jam 09.00 WITA dan Agenda Paripurna pembahasan perubahan peraturan daerah nomor 16 tahun 2022 dimajukan ke hari Jum’at yang semula 25 September 2023,” pungkas Kahar. (Nuansa/01)