Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa, menggelar Paripurna Penyampaian Penjelasan Bupati Sumbawa Terhadap Perubahan KUA & Perubahan PPAS Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2023, Kamis Jum’at (01/09/2023).
Sidang dipimpin langsung Ketua DPRD Sumbawa, Abdul Rafiq, SH,. didampingi Wakil Ketua 3, Nanang Nasiruddin, MM.Inov dan dihadiri oleh Bupati Sumbawa, Drs H Mahmud Abdullah beserta Anggota DPRD, OPD dan masyarakat umum.
Dalam sidang juga membahas rancangan perubahan kebijakan umum anggaran yang naskahnya telah disampaikan selain memuat dasar hukum penyusunannya, secara garis besar memuat kerangka ekonomi makro daerah.
Bupati Sumbawa, Drs H Mahmud Abdullah menyampaikan bahwa, nilai PDRB kabupaten sumbawa tahun 2022 sebesar rp.16,09 trilyun meningkat 7,21% atau rp.1,08 trilyun dari tahun 2021 sebesar rp.15,01 trilyun.
Kenaikan ini kata Bupati, dipengaruhi oleh meningkatnya produksi diseluruh lapangan usaha seiring pemulihan ekonomi pasca pendemi covid-19. peningkatan tersebut mempengaruhi pencapaian target indikator makro daerah yang tertuang dalam kua-ppas tahun anggaran 2023.
Sehingga pada perubahan KUA dan perubahan PPAS ini pemerintah daerah menetapkan kebijakan untuk menjaga konsistensi pencapaian target indikator sampai akhir tahun 2023.
Dalam dokumen rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS yang disampaikan, pendapatan daerah meningkat rp.20,68 milyar atau 1,05% dari Rp.1,97 triliun menjadi Rp.1,99 triliun yang terinci atas pendapatan asli daerah meningkat Rp.19,83 milyar atau 8,81% dari Rp.225,11 milyar menjadi Rp.244,95 milyar.
Sementara pendapatan transfer meningkat Rp.847,96 juta atau 0,05% dari Rp.1,708 triliun menjadi Rp.1,709 triliun serta lain-lain pendapatan daerah yang sah dialokasikan Rp.36,38 milyar, tidak mengalami perubahan.
Peningkatan PAD tersebut merupakan akumulasi dari peningkatan dan penurunan beberapa komponen PAD yaitu peningkatan pajak daerah Rp.19,70 milyar, peningkatan retribusi daerah Rp.126,67 juta dan pendapatan transfer antar daerah Rp.847,96 juta.
peningkatan pendapatan transfer antar daerah sesuai dengan keputusan gubernur ntb nomor 903-867 tahun 2022 tentang evaluasi rancangan peraturan daerah kabupaten sumbawa tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023 dan rancangan peraturan bupati sumbawa tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023, bahwa pemerintah kabupaten sumbawa agar menganggarkan bantuan keuangan khusus dari pemerintah Provinsi NTB antara lain bantuan khusus Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK) dari pemerintah provinsi Rp.647,96 juta dan bantuan penataan lingkungan Rp.200 juta.
Dalam hal penganggaran dana transfer ke daerah (TkD), penggunaannya tidak sesuai dengan petunjuk teknis tahun berkenaan, pemerintah daerah kabupaten sumbawa melakukan penyesuaian atas penggunaan dana tkd dimaksud dengan melakukan perubahan peraturan kepala daerah (perkada) tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2023 dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD kabupaten sumbawa.
Untuk selanjutnya dianggarkan dalam rancangan peraturan daerah kabupaten sumbawa tentang perubahan APBD tahun anggaran 2023 atau ditampung dalam laporan realisasi anggaran dalam hal pemerintah daerah kabupaten sumbawa tidak melakukan perubahan APBD tahun anggaran 2023.
Belanja daerah pada perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun anggaran 2023 secara garis besar diarahkan untuk pembiayaan program/kegiatan yang berkaitan dengan pelayanan dasar masyarakat dan program/kegiatan prioritas lainnya yang anggarannya belum tersedia atau belum cukup tersedia dalam tahun anggaran berjalan.
Penyesuaian belanja gaji dan tunjangan ASN; pengalokasian belanja sisa dana alokasi khusus tahun 2022, pengalokasian belanja bantuan keuangan dari pemerintah provinsi, pembayaran atas penyelesaian pekerjaan tahun anggaran 2022, penyesuaian Alokasi Dana Desa (ADD), belanja-belanja wajib dan mengikat serta mendesak lainnya.
Dalam rancangan perubahan kua dan perubahan ppas tahun anggaran 2023, belanja daerah meningkat Rp.26,96 milyar atau naik 8,93% dari Rp.2,04 triliun menjadi Rp.2,06 triliun. perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun 2023 juga mengalami penyesuaian pada komponen pembiayaan daerah.
Penerimaan pembiayaan daerah semula dialokasikan Rp.93,80 milyar, meningkat Rp.8,15 milyar atau naik 8,70% sehingga menjadi Rp.101,96 milyar. peningkatan tersebut bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (silpa).
Pengeluaran pembiayaan daerah semula dialokasikan Rp.23,50 milyar, meningkat Rp.1,88 milyar atau naik 8,00% sehingga menjadi Rp.25,38 milyar. peningkatan tersebut bersumber dari penyertaan modal daerah. (Nuansa)