“Jango Partai”, Bawaslu Sumbawa Kunjungi Parpol Peserta Pemilu 2024

oleh -3908 Dilihat
oleh

Sumbawa, NuansaNTB.id- Hadapi Pemilu 2024 mendatang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumbawa melaksanakan kegiatan “Jango Partai” dengan melakukan kunjungan ke seluruh partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024.

Kegiata yang dimulai pada hari Senin (25/09) ini, selain sebagai ajang silaturrahmi dengan pengurus Parpol dan bakal Caleg, juga untuk menjelaskan terkait aturan-aturan Pemilu saat ini.

Kegiatan diawali dengan mengunjungi sekretariat PKB, para komisioner dan jajaran sekretariat Bawaslu disambut Ketua, H Ilham Mustami dan pengurus lainnya.

Selanjutnya, Komisioner Bawaslu berkunjung ke Partai Gerindra, dan disambut Ketua Drs H Mohamad Ansori dan jajarannya. Serta ke sekretariat PDIP Sumbawa, yang disambut pula oleh Ketua Abdul Rafiq, SH,. dan jajaran pengurus.

BACA JUGA  Ide Unik, Razia Bagi Helm Sambil Kenakan Pakaian Adat

Dalam sambutan pembukanya, Ketua Bawaslu Sumbawa, Arnan Jurami, SIP,. menjelaskan, saat ini, tahapan Pemilu adalah Pencermatan Daftar Calon Tetap serta tahapan sosialisasi Partai Politik. Baru kemudian nantinya masuk tahapan kampanye.

Bajango Partai ini kata Arnes sapaan akrab mantan Jurnalis senior ini, selain menjelaskan tentang kerja kepengawasan Bawaslu juga agar bagaimana untuk mudah saling mengingatkan.

“Roh Bawaslu ini lebih ke pengawasan dan pencegahan,” ungkap Arnan, didampingi Komisioner Bawaslu lainnya, Jusriadi, SH,. Abdul Malik, SE,. Sanapiah, S.Pd,. dan Ubaidullah. M.Pd,.

Dalam pertemuan dengan pengurus tiga Parpol yang dikunjungi tersebut, rata-rata mempertanyakan terkait sosialisasi yang dilakukan, terutama untuk pemasangan alat peraga sosialisasi (APS) dan juga pertemuan tatap muka bakal caleg dengan masyarakat.

BACA JUGA  Ketua Komisi 1 DPRD Sumbawa Syaifullah Menolak Kenaikan Harga BBM Bersubsidi

“Tahapan sosialisasi tertuang pada PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu. Sosialisasi yang dimaksud adalah Sosialisasi oleh Partai Politik Peserta Pemilu dengan cara pemasangan bendera dan nomor urut parpol. Pada sosialisasi, alat peraga tidak berisikan materi kampanye, seperti memuat citra diri, gambar, serta nomor urut bacaleg. Hampir semua baliho sekarang memuat unsur itu. Ini terjadi secara nasional,” jelasnya.

Untuk saat ini, lanjut Arnan, pihaknya belum miliki kewenangan untuk melakukan penertiban. Sebab, belum memasuki tahapan kampanye.

“Sekarang masih menjadi kewenangan Pemda sesuai dengan Perda yang dimiliki. Kalau Pemda menilai ada yang melanggar Perda terkait tata kota, maka Pemda berhak melakukan penertiban,” terangnya.

BACA JUGA  Sudah Lama Kantongi Ijin Produksi, Kontribusi SJR Tidak Jelas

Sementara terkait pertemuan terbatas, ia menjelaskan ada aturan yang mengatur tentang hal tersebut. Salah satunya harus ada surat pemberitahuan kepada KPU dan Bawaslu terlebih dahulu maksimal satu hari sebelum dilaksanakannya kegiatan sosialisasi tersebut.

Untuk diketahui, Komisioner Bawaslu melaksanakan Jango Partai untuk bertemu pengurus dari 18 Parpol peserta Pemilu. Kegiatan ini dilaksanakan hingga tanggal 2 Oktober 2023.

Setiap kunjungan, Bawaslu Sumbawa juga menghadirkan unsur Sentra Gakumdu perwakilan dari Polres dan Kejari Sumbawa. (Nuansa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.