Mantan Dirut Pertamina 2009-2014 Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi LNG

oleh -2502 Dilihat
oleh

Jakarta, NuansaNTB.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengumumkan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan tersangka kasus korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair.

Atas penetapan tersebut, Karen pun langsung ditahan dan akan menjalani penahanan 20 hari pertama hingga 8 Oktober mendatang di Rutan KPK.

“Menetapkan tersangka GKA atau KA. Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, Selasa (19/09/2023).

Adapun perjalanan karier Karen Agustiawan :

Karen sendiri dikenal sebagai wanita pertama yang pernah memimpin Pertamina, menduduki posisi untuk periode 2009-2014.

Dalam catatan detikcom yang melansir laman resmi Institut Teknologi Bandung (ITB), wanita kelahiran Bandung 19 Oktober 1958 itu mengenyam pendidikan di Fakultas Teknik Fisika di ITB angkatan 1978.

BACA JUGA  Zulkarnaen Raih Emas Pertama di Porwanas Banjarmasin, PWI NTB Posisi 2 Umum

Setelah menyelesaikan studinya, Karen mulai berkarier di berbagai industri minyak dan gas. Salah satunya adalah Mobil Oil Indonesia tahun 1984-1996.

iklan

Di Mobil Oil, Karen memegang beberapa posisi, termasuk sistem analis dan programmer untuk pengembangan perhitungan cadangan, dan pemimpin proyek departemen komputasi eksplorasi.

Di tahun 2002 – 2006, Karen melanjutkan kariernya di Halliburton Indonesia. Ia menjadi wanita pertama Indonesia yang direkrut sebagai commercial manager di perusahaan tersebut.

Kariernya di Pertamina dimulai tahun 2006, saat dirinya menjabat sebagai Direktur Pertamina Hulu.

Dia menjadi Direktur Utama Pertamina pada tahun 2009 menggantikan Arie Soemarno. Kala itu, Sofyan Djalil menjabat sebagai Menteri BUMN.

Dalam era kepemimpinannya, Pertamina banyak menuai penghargaan, salah satunya adalah masuk dalam daftar 500 perusahaan terbesar dunia atau Fortune Global 500.

BACA JUGA  Tokoh Masyarakat Batu Tering Optimis Mo-BJS Menang

Pada 2011, Karen juga masuk dalam daftar Asia’s 50 Power Businesswomen yang dikeluarkan oleh media kenamaan Forbes.

Setelah kurang lebih 6 tahun menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina, Karen mengundurkan diri dari Badan BUMN Migas tersebut.

Kasus LNG bukanlah masalah hukum pertama yang dihadapi Karen. Tahun 2019, Karen mendapat vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Mantan bos Pertamina itu disebut bersalah karena melakukan tindak korupsi di blok Basker Manta Gummy (BMG) milik ROC Oil Limited Australia.

Pada 1 April 2009 anak usaha Pertamina yakni Pertamina Hulu Energy mengakuisisi 10% saham blok di Australia itu.

Akibat proses akuisisi tersebut, Pertamina harus mengeluarkan uang hingga US$ 31,5 juta untuk pembayaran lapangan lepas pantai di Victoria.

BACA JUGA  Atasi Disparitas, Dinas Dikbud Sumbawa akan Merger 30 SD Negeri

Mahkamah Agung (MA) melepaskan mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan dalam kasus korupsi blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009 yang disebut merugikan negara Rp 568 miliar.

Karen lepas dari hukuman sebelumnya yaitu 8 tahun penjara.

“Majelis hakim kasasi MA yang menangani perkara Karen Agustiawan hari ini, Senin, 9 Maret 2020 menjatuhkan putusan dengan amar putusan antara lain melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum,” kata Jubir MA Andi Samsan Nganro kepada detikcom, Senin (09/03/2020) lalu.

“Alasan dalam pertimbangan majelis kasasi antara lain bahwa apa yang dilakukan terdakwa Karen adalah ‘business judgment rule’ dan perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.