Mataram, NuansaNTB.id- Sidang lanjutan dengan agenda EKSEPSI terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi yang menyeret mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumbawa telah dibacakan langsung oleh Pengacara DGN.
Eksepsi atau Bantahan dari Kuasa Hukumnya, Surahman. MD, SH., MH,. yang dimapingi Hasanuddin Nasution, SH., MH,. Muhammad Yusuf, SH,. dan Elvira Riska Aulia, SH,. dkk. telah secara terang benderang menyampaikan dalam Eksepsi bahwa Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kabur dan bertentangan dengan koridor hukum yang sebenarnya.
Usai persidangan Surahman MD, SH, MH menyampaikan kepada media, bahwa terhadap Eksepsi yang mereka ajukan murni merupakan Bantahan atas Surat Dakwaan JPU sebagaimana NO. REG PERK. : PDS-01/SBSAR/08/2023, tertanggal 25 Agustus 2023.
Dalam Dakwaan tersebut kata Surahman, sangat kelihatan sekali Penuntut Umum tergesa-gesa dan amburadul penyusunannya, sehingga dakwaan tersebut nyata-nyata tanpa ada dasar hukum hingga bertentangan dengan aturan dan peraturan yang ada.
Oleh karena tidak memenuhi unsur Pasal 143 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dianggap Obscuur Libel (kabur) atau Confuse (membingungkan) atau misleading (menyesatkan) karena bertentangan dengan Pedoman Pembuatan Surat Dakwaan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Dikatakan Surahman, Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia tentang pembuatan Surat Dakwaan yang mengharuskan Uraian secara Cermat, Jelas dan Lengkap sehingga Dakwaan kabur/samar-samar (Obscuur Libel) dengan demikian dakwaan dinyatakan Batal Demi Hukum karena pertama, tidak ada aturan dan peraturan yang dilanggar.
Kedua, hitungan jumlah kerugian yang ditimbulkan dalam dakwaan tidak sesuai dengan nilai penjumlahan nya.
Ketiga, tidak ada Korelasi defisit anggaran daerah terhadap perkara yang di dakwaan.
Keempat, Subyek hukumnya salah dan keliru karena dalam dakwaan secara terang benderang yang meminta dan menerima sejumlah keuangan kepada para Rekanan/Penyedia sebanyak 150 transaksi dengan total jumlah 1,4 milyar lebih masuk ke rekening atas nama MUHAMMAD ZAENURI.
Sehingga Muhammad Zaenuri melakukan transaksi kepada beberapa orang termasuk pelaku atau pemeran utama dalam kasus ini adalah Adi dan Danang dkk. Sehingga JPU dalam menentukan Subyek hukum adalah salah.
Kelima, Tempus Delicti karena JPU tidak menguraikan peristiwa hukum yang dilakukan oleh Terdakwa, kapan terjadi, dimana kejadiannya serta bagaimana cara melakukan.
Sehingga dari unsur pidana yang didakwakan oleh JPU terhadap Klien kami adalah keliru, kabur dan Cacat hukum, sehingga wajar Dakwaan tersebut Batal Demi hukum, urai pengacara muda ini. (Nuansa)