Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Ketua Badan Musyawarah (Banmus) DPRD kabupaten Sumbawa Abdul Rafiq, SH,. memimpin rapat Banmus terkait dengan rancangan acara dan jadwal rapat paripurna DPRD kabupaten Sumbawa.
Rapat tersebut dalam rangka pembahasan 4 rancangan peraturan daerah inisiatif komisi-komisi DPRD kabupaten Sumbawa tahun 2023, yang digelar di ruang rapat pimpinan DPRD Sumbawa, Senin (16/10/2023).
Dalam kesempatan tersebut ketua Banmus DPRD mengatakan bahwa Ranperda usul prakarsa komisi DPRD kabupaten Sumbawa tahun 2022 yang dibahas tahun 2023 ini perlu segera untuk dibahas melalui sidang paripurna karena keempat Ranperda inisiatif komisi DPRD sangat dibutuhkan keberadaannya.
Menurut Rafiq, ada 4 rancangan peraturan daerah kabupaten Sumbawa usul prakarsa komisi Dewan tahun 2022 yang dibahas tahun 2023 yaitu pertama, rancangan peraturan daerah kabupaten Sumbawa tentang penataan desa.
Kemudian, Kedua, rancangan peraturan daerah kabupaten Sumbawa tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Sumbawa Tahun 2023 -2043.
Ketiga, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa tentang perumahan dan kawasan permukiman dan keempat, rancangan peraturan daerah kabupaten Sumbawa tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Lanjut ketua Rafiq, berdasarkan rancangan acara dan jadwal rapat yang telah disusun bahwa kita mulai pembukaan Paripurna pada hari Selasa 17 Oktober 2023 pukul 10 WITA dengan agenda penyampaian penjelasan Bapemperda terhadap 4 rancangan peraturan daerah inisiatif komisi DPRD kabupaten Sumbawa.
Setelah itu kata Rafiq, agenda kedua adalah Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah inisiatif komisi- komisi DPRD menjadi Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Sumbawa.
“Badan Musyawarah bertugas menetapkan agenda DPRD. Kami harapkan dapat dilaksanakan tepat waktu sehingga berbagai agenda DPRD dapat tuntas. Kami setuju dengan rancangan jadwal rapat paripurna tersebut,” ungkap Basaruddin dan Muhammad Nur, S.Pd.I menanggapi usulan Ketua DPRD.
Sementara, Wahyu selaku perwakilan Pemerintah Daerah atau eksekutif juga turut menyetujui usulan rencana Paripurna penetapan Raperda inisiatif komisi menjadi raperda inisiatif DPRD kabupaten Sumbawa.
Hadir dalam rapat tersebut Anggota Banmus Syamsul Fikri AR, SAg., M.Si, H Ruslan, Hj Jamila SPd.SD., Dra. Saidatul Kamila Djibril, Muhammad Nur S.PdI, Ismail Mustaram SH,. M.M.Inov., Ahdar, Sekretaris Dewan Ir A Yani, Kabag Risalah dan Rapat Sahabuddin, SH., Kasubag Hukum Darmawansyah, SH.. dan Staf Ahli DPRD Kabupaten Sumbawa. (Nuansa)