Banmus DPRD Sumbawa Tetapkan Jadwal Paripurna Ranperda Penyertaan Modal Daerah

oleh -1189 Dilihat
oleh

Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Sumbawa menetapkan perubahan acara dan jadwal paripurna DPRD Sumbawa dalam rangka pembahasan 2 usulan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa tahun 2022, Senin (23/10/2023).

Kegiatan yang digelar di ruang Rapat Pimpinan DPRD Sumbawa ini dipimpin oleh Wakil Ketua II, Syamsul Fikri AR, S.Ag. M.Si., hadir pula Wakil Ketua III, Nanang Nasiruddin, S.AP., M.M.Inov.

Kemudian hadir pula anggota Banmus, Ahmadul Kusasi SH, Muhammad Yamin SE. M.Si, M Tahir, Hamzah Abdullah, Hj. Jamila SPd.SD, Sri Wahyuni, Ahdar, Adizul Syahbuddin, SP. M.Si., Basaruddin S.AP, H Mustajabuddin S.Sos,. Muhammad Yasin M.Si, Haji Ruslan, Sarifuddin, S.Pd,. dan Hasanuddin HMS.

Sementara dari Eksekutif hadir Didi Hermansyah, SE (Kepala BKAD), Kabag Hukum H Asto Wintioso, SH., (Kabag Hukum), Wahyu Indrajaya (Bappeda), Witri Ulandari (Bapenda), serta dari sekretariat DPRD Sekwan, Ir A Yani, Usman SE., ME, Sahabuddin, SH dan Tim Ahli DPRD Sumbawa.

BACA JUGA  Tinjau Budidaya dan Prospek Pengembangan Kayu Putih, Komisi II DPRD Sumbawa Kunker ke Lotim

Dijelaskan oleh Pimpinan Rapat bahwa ada pergeseran pelaksanaan kegiatan untuk pembicaraan tingkat kedua dengan agenda penyampaian laporan panitia khusus (Pansus) DPRD terhadap dua Ranperda yang berasal dari pemerintah Kabupaten Sumbawa tahun 2022 dan persetujuan atau penetapan terhadap dua Ranperda tersebut.

“Meskipun Perda satunya telah lebih dulu ditetapkan maka tersisa satu Ranperda yang telah selesai dilakukan fasilitasi di Mengkum HAM maka kita perlu segera menetapkan sisa Perda tersebut,” ujar Syamsul Fikri.

Dijadwal acara paripurna lanjut Fikri akrab disapa juga diagendakan penyampaian pendapat akhir Bupati yang semula dijadwalkan hari Selasa 28 Maret 2023 berubah menjadi hari Selasa 24 Oktober 2023.

Atas hal tersebut anggota BANMUS menyetujui perubahannya.

BACA JUGA  Dukung Kelompok Pembudidaya di Kaung, Bupati Sumbawa Berikan Bantuan 8000 Benih Lobster

“Atas rancangan jadwal Paripurna ini kami berpendapat tidak ada masalah sehingga ranperda tersebut dapat segera ditetapkan,” jelas Waka III, Nanang Nasiruddin.

Adapun usulan rancangan Perda dari pemerintah daerah yakni Rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Sumbawa nomor 2 tahun 2022 tentang penyertaan modal daerah kepada badan usaha milik daerah tahun anggaran 2021-2025.

Sedangkan Rancangan peraturan daerah kabupaten Sumbawa tentang pajak Daerah dan retribusi Daerah telah ditetapkan pada Paripurna sebelumnya. (Nuansa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.