Bapemperda DPRD Sumbawa Sampaikan Penjelasan 4 Ranperda Inisiatif Komisi

oleh -1009 Dilihat
oleh

Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pembahasan 4 (Empat) Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif Komisi-Komisi DPRD Kabupaten Sumbawa, Selasa (17/10/2023).

Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Syamsul Fikri AR, S.Ag., M.Si., hadir pula Wakil Bupati Sumbawa Hj Dewi Noviany, M.Pd,. bersama Forkopimda, Kepala OPD, Camat dan Lurah se Kabupaten Sumbawa.

Juru Bicara Bapemperda, Ahmadul Kusasi, SH,. pada kesempatan tersebut menyampaikan penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sumbawa terhadap 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah usul Prakarsa Komisi-Komisi Tahun 2022 untuk ditetapkan menjadi 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah Usul Prakarsa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2023.

Pada masa sidang ini lanjut Ahmadul, Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Sumbawa menyampaikan 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah Usul Prakarsa Komisi-Komisi DPRD Kabupaten Sumbawa, antara lain :

1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penataan Desa (Usul Prakarsa Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa);

2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Kabupaten Sumbawa (Usul Prakarsa Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa).

BACA JUGA  Polres Sumbawa Berduka, Iptu M Yusuf Wafat dan Dimakamkan di Griya Idola

3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perumahan (Usul Prakarsa Komisi III DPRD Kabupaten Sumbawa).

4. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Usul Prakarsa Komisi IV DPRD Kabupaten Sumbawa).

Dijelasakan Ahmadul, Ranperda tentang Penataan Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat.

Hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menjadi salah satu landasan utama dalam mengatur dan mengelola desa, terutama menyangkut anggaran desa, sehingga mendorong masyarakat untuk membentuk desa.

Penyusunan Peraturan Daerah tentang Penataan Desa dimaksudkan agar dapat menjadi pedoman dalam Penataan Desa berdasarkan hasil evaluasi tingkat perkembangan Pemerintahan Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Kabupaten Sumbawa.

BACA JUGA  Setelah Bantu MI NW, Mohamad Ansori Berbagi Bersama Mbah Mun

Dalam rangka pelaksanaan pembangunan berkelanjutan dan menyongsong era globalisasi khususya dalam rangka pembangunan perekonomian daerah, maka dapat dilakukan dengan mendorong peningkatan kegiatan diberbagai sektor usaha diantaranya pada sektor industri.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian mengamanatkan kepada Gubernur/Bupati/Walikota untuk menyusun Rencana Pembangunan Industri Daerah.

Rencana Pembangunan Industri Daerah harus selaras dengan RIPIN dan Kebijakan Industri Nasional (KIN), agar memperhatikan potensi sumber daya industri daerah, sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah, serta memperhatikan keserasian dengan kegiatan sosial ekonomi dan daya dukung lingkungan.

Ketiga, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perumahan Penyelenggaraan perumahan.

Merupakan aktualisasi pandangan bangsa Indonesia dalam memposisikan nilai strategis rumah yang layak dan terjangkau didukung dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum yang memadai.

Ketersediaan rumah yang layak huni baik dalam bentuk rumah tunggal, rumah deret, maupun rumah susun merupakan sarana pendidikan dan pengembangan kepribadian yang lebih responsif yang dapat meningkatkan kewibawaan bangsa dalam pergaulan dunia.

BACA JUGA  Fajar Rachmat Siap Menangkan PKS dan Rebut Palu Ketua

Keempat, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Untuk memberi perlindungan dan memperkuat agar masyarakat tidak mengalami kemiskinan, perlu adanya upaya negara dan/atau daerah melalui pembentukan peraturan daerah, sehingga dapat menjadi landasan hukum dalam pengaturan lingkup kehidupan masyarakat yang komprehensif, mencakup berbagai dimensi dan aspek kehidupan masyarakat.

Untuk itu, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Penyelenggaraan kesejahteraan sosial dimaksudkan untuk menjamin penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara terarah, terpadu dan berkelanjutan, yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat, sesuai kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa adalah Ketua : Ahmadul Kusasi, SH. Wakil Ketua : Muhammad Noer, S.Pd.I. Anggota : H. Edy Syah Riansah, SE. Anggota-angota : Muhammad Tayeb, Hamzah Abdullah, Edy Syarifuddin, Budi Kurniawan, ST. Muhammad Fauzi, S.AP. Sukiman K, S.PdI,. H. Salman Alfarisi, SH., dan Irwandi (Nuansa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.