Batas Usia Capres-Cawapres, Ini Jadwal Sidang Pembacaan Putusan MK

oleh -12302 Dilihat
oleh

Jakarta, NuansaNTB.id- Wacana Gibran Rakabuming Raka bakal menjadi Calon Wakil Presiden menjadi perbincangan hangat dihampir semua laman media sosial baik Twitter, WA, Facebook, Instagram, YouTube dan lainnya.

Menyimak dari Situs Resmi Mahkamah Konstitusi atau MK RI dijadwalkan akan menggelar sidang pembacaan putusan terkait dengan gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres).

Pembacaan putusan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu itu dijadwal Senin 16 Oktober 2023.

Informasi di laman MK menyebutkan pengucapan putusan itu akan dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB di Gedung MKRI 1 Lantai 2, Jakarta.

Ada 7 gugatan yang masuk mengenai batas usia capres-cawapres yang putusannya akan dibacakan pada 16 Oktober 2023 itu.

BACA JUGA  Tanggap Cepat Satgas Raider 300 Siliwangi, Selamatkan Nyawa Warga

Sebagaimana yang disampaikan oleh Juru bicara MK Fajar Laksono bahwa agenda pembacaan putusan MK itu dijadwalkan 16 Oktober 2023.

MK melakukan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf q. Pasal itu mengatur mengenai batas usia minimal cawapres berumur 40 tahun.

iklan

Sedangkan para penggugat meminta batas usia capres/cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.