Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Berikan Bantuan Hukum Gratis kepada warga binaan pemasyarakatan yang membutuhkan, Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Samawa (UNSA) melaksanakan Penyuluhan Hukum bersama Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sumbawa Besar, Selasa (24/10/2023).
Wakil Direktur LKBH UNSA, Syarif Dahlan, SH,. MH,. pada kesempatan tersebut mengatakan bahwa, kedatangannya bersama jajaran ke Lapas Sumbawa Besar adalah untuk menindaklanjuti Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Lapas Kelas IIA Sumbawa Besar dengan LKBH UNSA dalam memfasilitasi warga binaan kurang mampu untuk mendapatkan bantuan hukum.
Bantuan hukum kata ustad Dahlan, bertujuan menjamin hak bagi warga negara yang sedang tersandung masalah hukum untuk mendapatkan akses keadilan serta menjamin pemerataan penyelenggaraan bantuan hukum sehingga terwujud peradilan yang efektif, efisien, dan bertanggung jawab.
“Terima kasih kepada pihak Lapas Sumbawa Besar yang telah memfasilitasi kegiatan ini. Selanjutnya kami sampaikan bahwa dalam memberikan bantuan hukum, kami siap memberikan pendampingan hukum dan tidak memungut biaya dalam mendampingi,” jelasnya.
Adapun yang ingin memperoleh bantuan hukum cukup melampirkan Kartu Identitas seperti KTP, Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa atau Kelurahan.
“Upaya dari kita semua ini adalah untuk memperoleh akses keadilan dalam proses peradilan,” ungkapnya.
Sementara Kasi Binadik Lapas Sumbawa Besar, Muhammad Setiadin, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada pihak LKBH UNSA atas penyelenggaraan kegiatan ini.
“Besar harapan kami agar kegiatan sejenis dapat dilaksanakan dengan rutin sehingga semakin banyak penerima bantuan hukum mengetahui informasi tentang Bantuan Hukum Gratis ini. Kami mewakili Bapak Kalapas, menyampaikan terima kasih. Kerja sama ini merupakan hal yang baik dan nantinya akan menjadi bagian dari bentuk pelayanan kami kepada masyarakat,” pungkasnya.
Warga binaan Lapas Sumbawa Besar, sangat antusias mengikuti kegiatan penyuluhan hukum tersebut. Saat diberikan kesempatan, mereka juga mengajukan beberapa pertanyaan terkait pendampingan di pengadilan. (Nuansa)