Sumbawa Barat, NuansaNTB.id- Seorang oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Sumbawa Barat diamankan Kepolisian Resor KSB karena diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Oknum Kades berinisial SD (43) yang diduga melakukan pungutan liar tersebut diamankan di Alun-alun Kecamatan Jereweh Kabupaten Sumbawa Barat oleh anggota kepolisian Polres KSB dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT)
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap S.IK,. dalam keterangan yang diterima media ini melalui Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi S.Sos,. membenarkan adanya penangkapanĀ oknum kepala Desa inisial SD (43) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
“Benar, terduga pelaku diamankan berdasarkan Laporan informasi dari Masyarakat,” ujar Kasi Humas.
Lanjut IPDA Eddy, terduga tersangka diamankan beserta barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 40.000.000.
Kemudian BB lainnya, 1 (satu) buah Handphone merek Samsung Not 10 Warna Hitam menggunakan case Handphone berwarna Silver, 1 (Satu) buah amplop warna coklat, 1 (satu) buah kantong pelastik berwarna hitam dan 6 (Enam) buah karet gelang berwarna kuning.
Adapun kronologi kejadian hingga terjadi OTT kata Kasi Humas, dimana pada hari jumat tanggal 06 Oktober 2023 masyarakat berinisial SK yang mau mengurus surat jual Beli dengan pembeli berinisial YN.
Kemudian tgl 7 Oktober 2023, SK menemui Kades SD untuk menyampaikan kepadanya untuk mengecek Lokasi tanah secara bersama-sama. Dan setelah mengecek tanah tersebut Oknum Kades tersebut pulang ke Kantor Desa.
Dalam perjalanan di dalam mobil lanjut IPDA Eddy, Kades SD menanyakan kepada SK berapa harga tanah yang akan dijual kepada YN tersebut dan oleh SK mengatakan menjual seharga Rp. 400.000.000,.
Mengetahui harga jual tanah tersebut, Oknum Kades menyampaikan kepada SK untuk mempermudah jual beli ia (Kades) meminta uang sebesar Rp 100 juta kepada SK.
Selanjutnya pada tanggal 11 Oktober 2023, Oknum Kades menerbitkan sporadik atas nama pembeli, kemudian sporadik tersebut dibawa oleh SK ke kantor camat sekongkang KSB untuk di tandatangani oleh Camat Sekongkang.
Setelah sporadik tanah tersebut ditanda tangani oleh Camat sekongkang, SK membawa sporadik tanah tersebut kembali ke Desa untuk dilanjutkan ke BPN KSB. Dan SK mendokumentasikan kepada YN bahwa sporadik tanah tersebut telah ditandatangani dan akan diajukan ke BPN.
Mengetahui Sporadik telah terbit, YN mentransfer uang sebagai DP kepada SK sekitar pukul 12.00 wita sejumlah Rp 200 juta dan setelah uang tersebut ditransfer, sekitar pukul 15.00 Wita, oknum Kades menelpon SK dan meminta agar SK membawakan uang sesuai kesepakatan senilai Rp 100 juta.
Namun oleh SK dijawab bahwa dia hanya memiliki uang Rp 50 juta, tetapi oknum Kades tetap meminta Rp 100 juta.
“SK mengatakan saya hanya punya uang Rp 50.000.000 dan dijawab oleh Kades “tidak boleh begitu kasih genapkan saja Rp.60.000.000,- kemudian sisanya nanti Rp 40.000.000 setelah Lunas dari ibu YN, lalu SK kembali mengatakan ok dan kemudian kembali oknum Kepala Desa mengatakan pak SK kamu bawa uang Cash ke lapangan Volly di jereweh karena saya mau ke mataram kemudian SK mengatakan Ok,” jelas IPDA Eddy menirukan percakapan keduanya.
Kemudian sekitar pukul 20.00. wita, SK pergi kelapangan Volly di jereweh, untuk menemui Kades SD yang dimana saat ituĀ di lapangan Volly tersebut Kades SD sedang duduk berdampingan bersama istrinya.
Sekitar pukul 22.00 wita pak Kades mengajak SK mengambil uang ke mobil Camry milik SK dan pada saat SK menyerahkan uang kepada Kades lalu datang anggota kepolisian untuk mengamankan Kades ke Polres Sumbawa Barat.
Setelah dilakukan gelar perkara terduga pelaku sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di rutan polres Sumbawa Barat.
Atas perbuatannya, Oknum Kades SD dikenakan pasal yang disangkakan Pasal 12 huruf e Undang Undang Nomor 2o Tahun 2021 Tentang perubahan atas Undang- Undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Nuansa)